METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sebanyak 24 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya

Tuesday, 3 August 2021 | 9:49 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi dan penegakkan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya, Selasa (3/8/2021) pukul 15.30 WIB.

Kegiatan tersebut digelar pada kawasan Jalan Adonis Samad dan Kecipir, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dibantu oleh para Personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kodim 1016/plk bersama para instansi tingkat kota lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur, A. A.

“Pendisiplinan dan penegakkan prokes dilakukan kepada masyarakat yang berada di kawasan tersebut, terutama dalam hal penggunaan masker,” tutur Aipda Dian selaku personel dari Polresta Palangka Raya yang turut dalam satgas tersebut.

Selama berlangsungnya operasi yustisi, sebanyak 24 orang pelanggar akibat tidak menggunakan masker dan melanggar prokes di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya dan sekitarannya.

“Sebanyak 24 pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni 1 denda administrasi, 21 kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 2 teguran tertulis,” papar Dian. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889