METROKalteng.com
NEWS TICKER

DLH Kota Palangka Raya Menggelar Workshop Terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat

Tuesday, 14 December 2021 | 6:46 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 29

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menggelar workshop terkait penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat Kota Palangka Raya tahun 2021, selasa (14/12/2021).

Workshop digelar di Hotel NEO jalan Tjilik Riwut kota Palangka Raya yang dihadiri oleh perwakilan yang berasal dari Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya,Kepala Dinas DLH Kota Palangka Raya, Ir.Acmad Zaini,MP ,Damang sekota Palangka Raya,Camat dan Lurah dari berbagai Kelurahan yang ada di Palangka Raya.

Kepala Dinas DLH Kota Palangka Raya, Ir.Acmad Zaini ,MP yang diwawancara oleh awak media seusai kegiatan workshop berlangsung mengatakan : “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari FGD yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu.Dan workshop digelar dalam rangka untuk menyusun naskah akademis dan rencana rancangan peraturan daerah, terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” jelas Zaini.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya yang ditunjuk sebagai tim penyusun. Setelah selesainya konsep dari naskah akademis dan ranperda yang disusun, nantinya konsep akan diserahkan ke pemerintah Kota Palangka Raya, kemudian dibahas di DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Workshop ini juga sebagai sarana untuk mendengarkan saran dan masukan dari peserta,dimana yang menjadi inisiasi dari kegiatan penyusunan naskah dan ranperda ini adalah Dinas Kehutanan provinsi,dan DLH sendiri sebagai leading sectornya dalam keterkaitan dengan masyarakat hukum adat.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi atas kerjasama yang telah dilaksanakan dengan pemerintah kota.Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng yang telah membiayai terselenggaranya penyusunan naskah akademis dan ranperda ini,” lanjutnya.

Ir.Acmad Zaini juga menambahkan, “Pada dasarnya hak-hak masyarakat adat harus dilindungi melalui penetapan yang mana dalam proses penetapan tersebut harus dengan adanya payung hukum atau perda yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat dayak agar tidak terabaikan,” tuturnya.

Tim penyusun yang berasal dari Universitas Palangka Raya dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan kepada peserta yang mengikuti workshop bahwa naskah akademik dan ranperda Pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat di Palangka Raya merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang menjelaskan latar belakang diperlukannya peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat di Kota Palangka Raya.

Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat di Kota Palangka Raya ini nantinya juga akan menjangkau seluruh pemangku kepentingan seperti Pemerintah,organisasi masyarakat serta masyarakat hukum adat yang ada di kota Palangka Raya. (MF)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889