METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dalam Pertengahan Bulan September Sampai Oktober, Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 8 Tersangka Kasus Narkotika

Monday, 26 October 2020 | 3:32 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 255

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polresta Palangka Raya Polda Kalteng kembali menggelar konferensi pers di Polresta Palangka Raya terkait pengungkapan kasus narkotika, Senin (26/10/2020) siang.

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum ini mengungkapkan, tim Sat Narkoba berhasil mengamankan delapan orang tersangka Kasus Narkotika dengan inisial AM, JC, S, W, RS, R, SN, dan M, dimana dua tersangka diantaranya wanita.

“Para tersangka berusia antara 24 s/d 51 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda dan ditangkap di Tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dimana kejadian penangkapan ini terjadi antara rentang waktu di pertengahan bulan September sampai Oktober 2020,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dari para tersangka, mereka mengakui membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan dua cara yaitu membeli secara langsung ke lokasi dan menggunakan kurir dari seseorang di daerah Puntun Kota Palangka Raya.

“Setelah dilakukan pengembangan, shabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang di Banjarmasin dan jaringan Lembaga Pemasyarakatan di Kota Palangka Raya. Sesampainya di tangan para tersangka, narkotika jenis shabu tersebut dibagi untuk konsumsi pribadi dan diedarkan kembali,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, sejumlah barang bukti yang disita petugas berupa 40 paket narkotika jenis shabu seberat 12 gram, satu buah pipet kaca, tiga unit kendaraan roda dua, tujuh unit handphone, dua buah sendok shabu, empat buah timbangan digital, dan dua lusin plastik klip.

“Kedelapan tersangka ini di kenakan pasal 114 (2) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak 9 milyar,” pungkas Kapolresta.(Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889