METROKalteng.com
NEWS TICKER

Wabup Rejikinoor Sambut Kedatangan Kapolda Kalteng dan Dandrem 102 Pjg Dalam Upaya Menekan Penyebaran Wabah Covid-19 Didaerah

Monday, 9 August 2021 | 11:33 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 41

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto dan dan ketua DPRD Provinsi Kalteng menggelar kunjungan kerja (Kunker) diwilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), adapun kunker tersebut dilaksanakan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di salah satu Posko PPKM Kelurahan beriwit Kecamatan Murung, Puruk Cahu, Minggu (8/08/2021).

Rombongan Kapolda dan Danrem disambut langsung oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor dan jajaran Forkopimda setempat.Kunker Kapolda adalah untuk melakukan pengecekan Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro yang ada di Kelurahan Beriwit Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Wabup mengungkapkan, bahwa kunjungan Kapolda dan Danrem 102 Pjg adalah dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19.Karena pada saat ini untuk penanganan dan pencegahan covid-19 di Mura telah dilakukan secara maksimal dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19. “Memang yang namanya covid-19 ada yang terkonfirmasi dan juga ada yang sembuh,” bebernya.

Untuk menyikapi kondisi dan perkembangan Covid-19 saat ini, Pemkab Mura melalui Gugus Tugas (Satgas) sudah maksimal menangani. Adapun langkah-langkah saat ini kalau memang ada terjadi diluar pemikiran seperti pasien covid-19 di rawat di rumah sakit serta penambahan tempat pasien (dalam tahapan) dan juga mempersiapkan Diklat Konut.

“Untuk itu, kami juga meminta masyarakat agar tetap disiplin Prokes guna memutus mata rantai agar bisa terhindar dari virus covid-19,” tutur Wabup Murah Rejekinoor. .

Sementara Kapolda Kalteng mengatakan, bahwa Posko PPKM skala mikro merupakan salah satu upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 dan telah terbukti efektif sehingga perlu dipertahankan dan diperkuat lagi untuk kedepannya.

“Karena pada saat ini pemerintah daerah Mura telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan PPKM. Kebijakan ini guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kalimantan Tengah, maksud dan tujuannya agar menekan dan penurunan penyebaran wabah Covid-19 ,” tandas Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889