METROKalteng.com
NEWS TICKER

Oknum Camat Dan Lima Kades Dikecamatan Tanah Siang Terancam Menjadi Tersangka

Friday, 23 October 2020 | 8:33 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 245

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Oknum Camat dan Lima Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam berstatus menjadi tersangka, hal tesebut dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto, SH,MH kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Jum,at (23/10/2020).

Menurut Kajari, Suyanto, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah Kades, terindikasi ada sejumlah 5 Kades diduga telah merugian keuangan negara dan daerah, indikasi kerugian negara dan daerah dari hasil proses pemeriksaan mengarah kepada adanya calon tersangka, satu kali lagi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 5 Kades, pihak kejaksaan akan menetapakann para tersangka.

“Karena atas ulah dan perlakuan 5 Kades mengarah kepada perbuatan melawan hukum dan akan status menjadi tersangka, dari hasil pemeriksaan sejumlha saksi 5 Kades terindikasi telah merugikan keuangan negara dan daerah mencapai Rp300 juta,” ujar Suyanto.

Lebih lanjut, Kajari Mura, Suyanto mengatakan, Camat Tanah Siang merupakan pejabat Pemerintah ditingkat kecamatan berwewenang melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap sejumlah proyek yang telah dilaksanakan oleh Kepala desa, dan apakah sejumlah item pekerjaan tersebut sesuai dengan realisasi pekerjaan dilapangan.

“Jika tidak sesuai dan Camat memberikan rekom atau surat pengantar dalam upaya pencairan dana, disinilah dugaan adanya keterlibatan camat yang mengakibatkan adanya indikasi dan dugaan terjadinya kerugian negara dan juga daerah,” pungkasnya .(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889