METROKalteng.com
NEWS TICKER

Lagi, Kejari Mura Terima Pengembalian DD Dan ADD Dari Kades Dirung Pundu, Kecamatan Laung Tuhup

Friday, 23 October 2020 | 8:31 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 137

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Lagi, Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengendus aroma dugaan penyimpangan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2017-2019 lalu yang diduga dilakukan oleh oknnum Kepala Desa (Kades) Dirung Pundu, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura. Adapun besaran jumlah nominal atas penyimpangan DD berjumlah Rp27.000.000,- dan ADD Rp32.700.000,-.

Dengan telah dikembalikan DD dan ADD tersebut, Kejari Mura menilai bahwa Kades Dirung Pundu, Jhenly.Y.K dinilai telah memiliki itikad baik dan bertanggunjawab mengambalikan DD tersebut ke kas negara, sedangkan untuk dana ADD telah dikembalikan ke kas daerah, Jum,at (23/10/2020).

Menurut Kajari Mura ,Suyanto, SH,MH, sebelumnya proses penyelidikan terhadap kepala desa Dirung Pundu dan selanjutnya pihak Kejaksaan memanggil Kades Jhenly untuk melakukan upaya konfirmasi, dengan adanya niat baik dari pihak Kades yang punya niat untuk mengembalikan dana yang menjadi kerugian negara dan daerah, sehingga akhirnya proses ketingkat penyidikan Kades tidak bisa dilakukan karena Kejaksaan menilai tidak memenuhi dua alat bukti yang saha. (Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889