METROKalteng.com
NEWS TICKER

Angkutan Kendaraan Over Kapasitas, Kondisi Jalan Rentan Berdampak Menjadi Rusak

Tuesday, 20 April 2021 | 3:55 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 284

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pada sejumlah titik ruas jalan Gajah Mada menuju ke arah Kelurahan Muara Laung dan juga Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) terjadi kerusakan cukup serius, sehingga akses jalan tersebut mulai dikeluhkan para pengguna jalan dari kalangan masyarakat sebagai pengguna akses jalan tersebut.

Atas terjadinya kerusakan jalan tersebut akhirnya Bupati Kabupaten Mura, Perdie M Yoseph langsung melakukan pengecekan akses jalan sekaligus melakukan pertemuan terbatas dengan pihak aparatur ditingkat Kecamatan Laung Tuhup, Selasa (20/4/2021).

Lantaran sejumlah titik ruas jalan yang mengalami kerusakan cukup parah disebabkan karena adanya angkutan material yang melebihi kapasitas pada saat melintas di jalan Gajah Mada tersebut.

Guna untuk mengantisipasi kerusakan yang terus berlanjut, Bupati Mura menyampaikan kebijakan untuk segera mengalmbil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah parah, agar para pengguna jalan bisa membatasi muatan dengan tidak melibihi kapasitas sesuai dengan kemampuan bobot muatan.

Sehingga dengan cara pembatasan bobot muatan terkait angkutan material yang melintasi jalan Gajah Mada dengan muatan maksimal 5 ton, sebagai bentuk akan dilakukannya pengawasan secara intensif, Pemkab Mura akan mendirikan posko pada pintu masuk dengan pengawasan 1 kali 24 jam bagi kendaraan angkutan barang yang akan melintas.

Jika nantinya terdeteksi adanya kendraaan yang mengangkut material melebihi tonase, maka Bupati akan mengenakan sanksi berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kita akan mengambil langkah tegas yang diterapkan, guna mengantisipasi kerusakan lebih parah lagi, kondisi akses jalan yang semakin hari kian bertambah parah, karena pada saat ini kendaraan memobilisasi material melebihi tonase, sehingga nantinya tidak diperkenankan lagi. Karena biaya pemeliharaan yang cukup tinggi dan anggaran dari APBD Mura yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi secara dini,” ungkap Bupati Mura, Perdie M Yoseph.

Untuk penerapan sanksi bagi angkutan yang melebihi kapasitas yang tentunya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, khusus aturan untuk pembatasan muatan akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei 2021 mendatang, jika tertangkpa basah maka tidak akan diberiikan toleransi bagi pelanggar, kemudia dari itu, dibentuk tim terpadu untuk melaksanakan tugas di Posko pengawasan khusus yang akan didirikan.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889