METROKalteng.com
NEWS TICKER

Menulusuri Polemik Sengketa Lahan Antara Masyarakat Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Dengan PT.KSS (Bagian 1)

Tuesday, 13 April 2021 | 5:26 pm
Reporter: Margaretha
Posted by: metrokal
Dibaca: 709

Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Polemik yang terjadi terkait dengan permasalahan sengketa Lahan yang terjadi di antara Masyarakat Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, dengan PT.Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) diharapkan dapat segera menemui penyelesaian.

Hal ini didasari dengan adanya tanggapan dari pihak Pemerintah Daerah Kapuas melalui Tata Pemerintahan(Tapem) Setda Kapuas, bersama dengan ATR/BPN serta didampingi oleh Polres Kapuas yang telah turun melaksanakan pengambilan titik koordinat di lapangan atas lahan masyarakat yang diduga telah digarap oleh pihak perusahaan PT KSS.

Untuk mencari informasi dan fakta terkait persolan tersebut, Minggu (11/4/2021) Awak media ini pun ikut Tim yang turun ke lapangan bersama pihak Kelurahan Mandomai, tokoh adat setempat serta masyarakat pemilik lahan bersama – sama melaksanakan pengecekan sekaligus pematokan batas tanah. Hal ini untuk mengetahui lebih pasti kejelasan posisi lahan milik masyarakat apakah masuk dalam lingkup Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.KSS atau diluar IUP PT.KSS.

Dari pantausn awak media ini, Pengecekan dan verifikasi lahan di lapangan yang dilaksanakan oleh perwakilan Tapem Setda Kapuas dan Pihak gabungan Perwakilan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini juga sekaligus untuk meninjau secara langsung lokasi titik Sungai yang diduga ditutup oleh pihak PT.KSS, setelah sebelumnya telah dilaksanakan pengecekan lapangan oleh pihak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, pada Kamis (11/02/2021) lalu.

Tim yang terbagi menjadi empat kelompok masing-masing di setiap wilayah bersama-sama didampingi warga pemilik lahan berangkat guna melaksanakan verifikasi. Setiap titik lokasi tanah masyarakat yang telah di ukur segera dilakukan dokumentasi dan penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh pihak pemilik lahan (warga,Red) disaksikan pihak Tapem dan gabungan PTSP, demikian pula dengan alur sungai yang diduga ditutup oleh perusahaan, dilakukan pengecekan dan dokumentasi.

Ketika kegiatan berlangsung tim gabungan yang menuju ke wilayah Desa Pantai dikejutkan dengan temuan fakta baru, dimana alur sungai yang saling terhubung ini sebelumnya masih bisa dilalui oleh perahu kecil /alkon untuk menuju desa Pantai, ternyata ditutup oleh pihak perusahaan. Adapun lima alur sungai yang ditutup adalah : Sei Mantarei, Sei Tampelas, Sei Umpah, Sei Galombang, Sei Pantai, semua telah ditutup oleh PT.KSS.

Akibat dari ditutupnya alur sungai tersebut, perjalanan yang seharusnya bisa ditempuh menggunakan perahu kecil/alkon terpaksa dihentikan. Tim akhirnya melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh 1,5 KM untuk menuju lokasi lahan yang berada di Desa Pantai tersebut. Sesampainya di lokasi Desa Pantai, Tim gabungan segera melaksanakan tugasnya dan melakukan peninjauan alur sungai yang ditutup. (Margareth). Bersambung…

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889