METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dirjen Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Turun Cek Didugaan Penutupan Saluran Irigasi Oleh PT.KSS

Sunday, 28 March 2021 | 3:51 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 109

Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Terkait dengan permasalahan penutupan saluran irigasi yang menghubungkan empat saluran aliran sungai yaitu Sungai Mandomai, Sungai Garantong, Simpang Pakahum serta Saka Tampak, masih berbuntut panjang dan hingga kini masih belum mendapatkan penyelesaian.

Penutupan saluran sungai yang dilakukan oleh PT.Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) di rasakan sangat merugikan bagi masyarakat di lima desa di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Penutupan sungai oleh PT.KSS ini dengan tujuan sebagai akses untuk jalan menuju perkebunan kelapa sawit yang mereka miliki. Masyarakat yang merasa dirugikan pernah berupaya melayangkan surat meminta dan memohon kepada pihak Pemerintah dan Kepolisian agar menghentikan kegiatan PT. KSS karena dirasakan sangat merugikan warga. Dampak dari penutupan sungai tersebut adalah terendamnya kebun plasma lahan sawit milik masyarakat sekitar, dimana kebun tersebut merupakan usaha dan mata pencaharian dari masyarakat setempat.

Upaya untuk meminta bantuan bukan hanya dilakukan melalui pihak Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat saja, tetapi hingga menyurati pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.

Pihak Balai SDA yang menerima keluhan masyarakat di Mandomai segera melakukan pengecekan lapangan pada hari Kamis,(11/02/2021) guna memastikan kebenaran dari surat yang dikirimkan melalui Lembaga Bantuan Hukum.

Pihak Balai SDA yang turun ke lapangan pada saat itu diwakilkan oleh tiga orang, dipimpin oleh Apu yang bertindak sebagai penyidik dan rekannya A.Rahman.
Pihak Balai dengan didampingi oleh perwakilan masyarakat setempat menuju lokasi tempat dimana sungai tersebut ditutup oleh pihak PT.KSS. Setelah meninjau dan melakukan proses dokumentasi, Apu berjanji kepada masyarakat untuk segera menindak lanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat ulah dari PT.KSS tersebut.

Namun pada kenyataannya hingga saat ini upaya untuk penyelesaian permasalahan penutupan aliran sungai yang diharapkan mampu diatasi oleh Pihak Balai SDA terkesan jalan di tempat, dan tidak mengalami perkembangan yang berarti. Sehingga terkesan janji-janji yang diberikan oleh Pihak Balai SDA kepada masyarakat Mandomai untuk segera melakukan tindakan terhadap Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut seperti isapan jempol belaka.

Awak media yang coba menghubungi pihak Balai SDA di kantornya yang terletak di jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya ini sedikit mengalami kesulitan ketika meminta konfirmasi terkait keluhan masyarakat di Mandomai.

Muhamad Barani selaku Kasatker Balai SDA Wilayah Sungai yang coba ditemui oleh awak media perantara petugas keamanan kantor SDA menyampaikan bahwa tidak bisa menemui karena sedang rapat, dan menyerahkan kepada Pak Apu (yang melakukan pengecekan turun ke lapangan,red) untuk memberikan penjelasan.

“Pak Barani sedang rapat, beliau berpesan agar menghubungi Pak Apu saja karena beliau yang saat itu turun ke lapangan,” jelas Petugas keamanan yang tidak menyebutkan namanya.

Awak media kemudian mencoba menghubungi Apu untuk meminta waktu dan penjelasan terkait permasalahan tersebut, hingga pada Jum’at (26/03/2021) beberapa awak media menjumpai Apu yang bersedia diwawancarai, di halaman kantor Balai SDA.

“Benar, kami sudah melakukan pengecekan sesuai surat yang dilayangkan oleh Pak Yunan, kami diperintahkan oleh kepala Balai untuk segera turun ke Lapangan dengan surat tugas resmi. Kita didampingi oleh pihak perusahaan dan perwakilan Masyarakat” tutur Apu mengawali pembicaraan.

“Sesuai surat laporan yang kami terima, Saluran irigasi Mandomai, Sei Tampak, saluran irigasi Garantung dan Saluran irigasi Jangkit, ternyata di Lapangan itu memang benar terjadi penutupan. Jadi kita membuat surat panggilan kepada pihak perusahaan, pihak Kelurahan dan masyarakat, untuk melakukan koordinasi,” lanjutnya.

Sesuai dengan Keterangan dari Kepala kelurahan Sutisno SE yang mewakili Kasie Pemberdayaan Masyarakat menyatakan Sungai yang diduga ditutup oleh pihak Perusahaan adalah Simpang Pahakung, sungai Pinang, sungai Simpang Jangkit dan sungai Bunut.

Pihak Balai yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sungai menyarankan ke Pihak Perusahaan sesuai dengan permintaan masyarakat untuk memerintahkan kepada perusahaan agar jangan sekali-kali menutup sungai, “Apabila terlanjur ditutup agar wajib dibuka kembali saluran sungai tersebut,” tutur Apu.

Ketika Awak media yang menanyakan perihal Surat pemanggilan kepada pihak perusahaan terkait pemberitahuan untuk membuka kembali aliran sungai yang ditutup, Apu mengatakan “Kita masih negosiasi saja dengan pihak Perusahaan, karena saat ini dalam kondisi masih Covid, jadi kami terkendala dengan keadaan sehingga tidak bisa konsentrasi dalam memeriksa mereka (perusahaan,red) maka dari itu kami menunda untuk mengirimkan surat kepada perusahaan,” lanjutnya.

Apu juga menjelaskan bahwa pada saat kunjungan keduanya di wilayah kapuas, dirinya menerima laporan dari Kalpendi bahwa perusahaan sudah ada membuka salah satu sungai, “Menurut saya ini tanda bahwa sudah ada iktikad baik dari perusahaan,” ungkap Apu yang diungkapkan kepada Pak Kalpendi yang saat itu didampingi oleh Kepala Kelompok Tani.

Lebih lanjut Apu mengatakan kami akan tetap menuntut perusahaan untuk membuka setiap sungai yang tertutup untuk dibuka kembali.

Ketika awak media menanyakan kembali terkait tudingan penutupan saluran sungai yang diduga dilakukan oleh pihak PT.KSS, Apu mengatakan “Itu benar memang ditutup, tapi kita tidak tau apakah perusahaan menutup sungai yang digunakan untuk akses jala tersebut untuk ditutup selamanya atau hanya sementara untuk menyeberangkan alat beratnya saja, untuk sungai yang ditutup sendiri menurut pantauan kami sepanjang 2,5 meter selebar jalan masuk,” tegas Apu.

Untuk kelanjutan kedepan Apu mengatakan bahwa apabila pihak perusahaan tidak sengaja menutup hanya semata untuk menyeberang saja, tolong dibuka kembali. Untuk selanjutnya apabila pihak perusahaan menggunakan jalan bersifat permanen, tolong dibuat bangunan secara permanen seperti jembatan, agar aliran sungai tidak tertutup dan tolong urus perizinan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Semoga pihak perusahaan aktif sesuai dengan arahan dan aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa sungai tidak bisa diganggu, agar tidak berdampak negatif seperti menyebabkan banjir dilingkungan tersebut,” tutupnya mengakhiri pembicaraan. (Margaretha)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889