METROKalteng.com
NEWS TICKER

PT NSP Telah Laksanakan Instruksi KLHK Terkait Pengelolaan Lahan Gambut dan Pemulihan Ekosistem Gambut Unit Manajemen Perkebunan

Friday, 7 August 2020 | 11:54 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 43

Sampit, (METROKalteng.com) – Salah satu langkah dalam pencegahan karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) telah membahas strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama di lahan gambut di areal konsesi perkebunan kelapa sawit, melalui rapat virtual belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut M.R. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), memberikan apresiasi kepada 212 unit perusahaan perkebunan yang telah berkomitmen melakukan pemulihan ekosistem gambut secara konsisten.

Menjaga tata kelola airnya memenuhi 40 centimeter di bawah permukaan tanah sesuai parameter pada Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut 0,4 meter (SiMATAG-0,4m) yang dimiliki oleh KLHK untuk monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut,” ujarnya.

Sementara salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah PT Nusantara Sawit Perdana melalui Manager Humasnya, Enny Sukowati baru baru ini mengatakan, pihaknya PT.NSP sudah melaksanakan Instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor S.661/2015 tentang Pengelolaan Lahan Gambut.

Pihaknya juga telah melaksanak terkait Surat Direktorat Menteri LHK Nomor S.370 Tahun 2019 kepada Direktur PT NSP tentang Peringatan Tindaklanjut Surat Perintah Pemulihan Ekosistem Gambut Unit Manajemen Perkebunan. “Surat KLHK itu telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya sebagai mana dilansir inikalteng, Kamis (6/8/2020).

Terkait statement Komisi II DPRD Kotim disalah satu media lokal yang mengatakan diduga PT NSP tidak mematuhi ketentuan yang tertuang dalam IPK-nya, seperti pengelolaan lahan gambut dan melaksanakan kewajiban membangun kebun kemitraan (plasma) seluas 20 persen bagi masyarakat. Padahal sudah jelas PT NSP diberi waktu 3 tahun sejak IPK-nya dikeluarkan pada tahun 2011.

Enny mengatakan, jika memng Komisi II DPRD Kotim ingin melakukan pengecekan langsung ke lapangan, pihaknya dari PT NSP siap kapan saja. Bahkan, laporan pelaksanaannya juga disampaikan ke KLHK pada Desember 2019. “Saya yakin KLHK tidak akan tinggal diam saja kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan instruksinya,” tukas Enny Sukowati.(Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889