METROKalteng.com
NEWS TICKER

Selama Dua Minggu Terakhir, Polres Gumas Berhasil Mengungkap Tiga Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Thursday, 15 October 2020 | 3:11 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 478

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Upaya Polres Gunung Mas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Gunung tidak main – main. Terbukti dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkaba yang berada diwilayah hukum Polres Gunung Mas dengan orang tersangka yaitu SN, PY dan AI.

Wakapolres Gumas Kompol Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman S.I.K., didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Gumas IPDA Budi Utomo, SH, dan Kabag Ops AKP Aries Nugroho Ishak saat menggelar press release dihalaman Mapolres Gumas, Kamis ( 15/10/2020) menuturkan.

“Polres Gumas tetap berkomitmen memberantas Narkotika di wilayah Gumas dan perlunya peran semua pihak untuk menolak Narkoba serta kerjasamanya dalam memberantas Narkoba diwilayah hukum Polres Gumas,” tegas Wakapolres Gumas.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Gumas IPDA Budi Utomo, SH, menambahkan, menurut pengakuan tersangka penyebab melakukan pekerjaan haram ini karena faktor ekonomi. Dari penangkapan ketiga tersangka Narkoba, kami akan terus mengembangkan kasus ini sesuai komitmen yaitu memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Gumas.

“Perlunya peran semua pihak dalam memerangi Narkoba dan jika ada mengetahui segera laporkan kepada Kami (Satres Narkoba Polres Gumas),” ujar Kasat.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. ( Didik S )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889