METROKalteng.com
NEWS TICKER

Langgar Kesepakatan Bersama, Bupati Gumas Cegat Truk Angkutan Kayu Diduga Milik PT. HPL

Saturday, 29 January 2022 | 11:36 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong kembali dibuat geram akibat ulah ‘kucing-kucingan’ truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang nekat lalui Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya, Jumat (28/1/2022) malam.

Jaya Samaya Monong beserta rombongan mengendus informasi dua truk angkutan kayu log nekat melintasi jalan tersebut. Orang nomor satu di Gunung Mas kemudian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan mencegat keberangkatan truk tersebut. Berdasarkan informasi di lapangan, kayu batangan tersebut diduga milik PT. Hutan Produksi Lestari (HPL).

Untuk mengelabui petugas pos pantau, kayu batangan tersebut sengaja ditutupi rapi dengan terpal. Parahnya lagi, keberangkatan kedua truk tersebut diduga mendapat kawalan langsung oleh oknum anggota TNI. Mengetahui fakta itu, reaksi bupati Jaya Samaya Monong seketika geram dan memarahi oknum bersangkutan. Akibatnya, kedua truk angkutan kayu log tersebut ditahan.

Inspeksi tersebut menyusul laporan masyarakat Desa Dahian Tambuk bahwa PT. HPL diduga masih melakukan aktivitas pengangkutan dan mengindahkan larangan melalui Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.

Aksi tegas tersebut merupakan bentuk keseriusan Bupati Gunung Mas untuk mengawal kesepakatan bersama pada tanggal 5 Januari 2022 di Desa Tanjung Karitak yang ditandatangani oleh anggota DPRD Provinsi Kalteng, Bupati Gunung Mas, Koordinator Aksi ‘Gunung Mas Bergerak’ dan para saksi lainnya.

Dalam surat kesepakatan tersebut, semua pihak menyetujui lima poin, yaitu :
1. Perusahaan wajib membuat jalan khusus sesuai Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.
2. Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan perusahaan besar swasta (PBS) melewati jalan umum dengan batas waktu satu tahun.
3. Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012.
4. Selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal). (DS)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889