METROKalteng.com
NEWS TICKER

BPN Gumas Menyerahkan 285 Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat Desa Tumbang Tariak

Wednesday, 18 November 2020 | 12:34 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 72

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kabupaten Gunung Mas telah menyerahkan sebanyak 285 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di aula Desa Tumbang Tariak, Rabu (18/11/2020) Pagi.

Program PTSL yang dulu disebut dengan program nasional (Prona). PTSL merupakan program Pemerintahan Presiden Joko Widodo berupa Sertifikat gratis bidang tanah yang terdiri dari pekarangan, dan kebun oleh pemerintah pusat untuk masyarakat.

Kapala Kantor BPN/ATR Kabupaten Gunung Mas Ferdinan Adinoto menegaskan, BPN/ATR melalui Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menyelesaikan sebanyak 285 sertifikat dan akan diserahkan kepada masyarakat Desa Tumbang Tariak.

“Penyerahan sertifikat PTSL adalah lanjutan dari penyerahan kemaren sebanyak 947 sertifikat dan akan terus berkelanjutan dan merupakan bukti keseriusan pemerintah dan kini kepemilikan tanah masyarakat mempunyai kekuatan hukum yang diakui oleh Negara dan diterbitkan oleh BPN,”ungkap Kepala BPN Gunung Mas.

Kapolsek Kurun Iptu Sugeng menegaskan bahwa Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN melalui program PTSL ini resmi dan diakui oleh Negara serta tidak dipungut biaya alias gratis.

“Seandainya ada masyarakat yang mengambil tanah tersebut maka masyarakat silahkan lapor ke pihak Kepolisian setempat, maka akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sertifikat program PTSL merupakan program pemerintah dan diakui oleh negara khususnya Kabupaten Gunung Mas, karena semua dilakukan sesuai prosedur BPN dan jelas titik Koordinatornya sehingga tidak bisa dipindah posisinya, ungkapnya.

Asisten I Setda Kabupaten Gunung Mas Ir. Lurand mewakili Bupati Gunung Mas mengatakan, sertifikat gratis ini merupakan program pemerintah yang digagas oleh Presiden RI Joko widodo untuk masyarakat melalui BPN/ATR dan diakui oleh Negara. Program PTSL merupakan salah satu tindak lanjut atas instruksi Presiden RI terkait program pertanahan nasional.

“Sebab pada tahun 2025 nanti, ditargetkan seluruh bidang tanah se Indonesia sudah berstatus bersertifikat. Makanya sekarang masyarakat diberikan kemudahan untuk membuat sertifikat, dimana petugas langsung datang ke lokasi desa bersangkutan,” ungkapnya.

Jika program tanah ini sudah berjalan maksimal, maka sengketa tanah di Gunung Mas dipastikan bakal berkurang drastis. Sebab sengketa tanah masih menjadi permasalahan di masyarakat,jelasnya

“Gunakan lah sertifikat ini secara bijak, bertanggungjawab dan dimanfaatkan hanya untuk hal-hal produktif. Gunakan peluang itu sebaik mungkin untuk menambah modal usaha,” pesannya.

Ir. Lurand juga menghimbau kepada masyatakat untuk selalu mengikuti anjuran Protokol Kesehatan dengan 4M yaitu : Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan Sabun, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan guna memutuskan rantai Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gunung Mas.

Penyerahan PTSL dihadiri oleh Kepala BPN/ATR Gunung Mas, Asisten I Setda Gunung Mas, Staf Ahli Bupati Gunung Mas, Kapolsek Kurun, Danramil 1016-06/Kurun, Pemerintah Desa Tumbang Tariak, serta masyarakat yang menerima Sertifikat PTSL. ( Didik S )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889