METROKalteng.com
NEWS TICKER

Arius : Pertanyakan SK Pengurus Baru Ketua DPAC Demokrat Kecamatan Kurun

Wednesday, 26 January 2022 | 3:44 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Menjelang Musyawarah cabang Partai Demokrat kabupaten gunung mas yang dilaksanakan pada akhir bulan januari 2022 ini, berembus kabar kalau pengurus partai demokrat kecamatan kurun sudah diganti dengan dikeluarkan surat keputusan kepengurusan yang baru.

Sementara menurut ketua pengurus lama Partai Denokrat kecamatan Kurun Arius Jhon Priy. K. Tiki saat menemui awak media di Sebuah Kantor mengaku tidak tahu menahu perihal pergantian tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah anak cabang atau rapat apapun namanya oleh dewan pengurus cabang partai demokrat Kabupaten Gumas mau pun oleh Dewan Pengurus Daerah Provinsi kalteng.

“Saya tidak pernah mendapat pemberitahuan atau undangan musyawarah anak cabang atau rapat apapun namanya oleh dewan pengurus cabang partai demokrat Kabupaten Gumas mau pun oleh Dewan Pengurus Daerah Provinsi kalteng,” ungkapnya, Rabu (26/1/2022).

Lebih-lebih yang sangat mengherankan lanjut Arius. Dari informasi yang Saya dengar bahwa dasar penggantian ketua pengurus demokrat kecamatan kurun telah dilaksanakan musyawarah anak cabang partai demokrat kecamatan kurun pada tanggal 21 juni 2020. Yang lebih sangat mengherankan lagi hasil kerja tim formatur musyawarah anak cabang tersebut baru diselesaikan pada tanggal 22 juli 2021, kalau dihitung lama kerja tim formatur tersebut selama 1 tahun baru selesai sehingga Surat keputusan pengurus yg baru baru dikeluarkan sesuai tanggal ditanda tangan oleh H. Nadalsyah selaku ketua dan Junaidi selaku sekretaris DPD Partai Demokrat kalteng tanggal 23 juli 2021.

“Keanehan yang patut dipertanyakan juga. Kenapa dasar pergantian ketua pengurus kecamatan kurun didasarkan pelaksanaan musyawarah anak cabang sedangkan dalan Anggaran Dasar partai demokrat tahun 2020 istilah musyawarah anak cabang sudah tidak ada,” tegasnya.

Dalam anggaran dasar yg baru mekanisme pembentukan pengurus kecamatan dilakukan melalui rapat pleno pengurus dewan pimpinan cabang yg dihadiri oleh utusan pengurus dewan pimpinan daerah untuk memilih dan menetapkan ketua dari calon yg diusulkan dalam rapat pleno tersebut, imbuhnya.

Sebelum mengakhiri Arius menanmbahkan, Dalam hal ini kami meragukan keabsahan Surat keputusan tersebut dan minta kepada dewan pengurus cabang demokrat gunung mas bisa mengklarifikasi surat keputusan tersebut, pungkasnya. ( DS )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889