METROKalteng.com
NEWS TICKER

Wabup Barut Sampaikan Sambutan Bupati Pada Kegiatan Rapat Paripurna DPRD

Tuesday, 24 August 2021 | 5:29 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 9

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara (Wabup Kab-Barut), Sugianto Panala Putra menghadiri rapat paripurna IV Masa Sidang III tahun 2021 DPRD Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat, Selasa (24/8/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD didampingi Ketua dan Wakil Ketua II dan dihadiri juga oleh Plh Sekda, anggota DPRD, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Rapat paripurna mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kabupaten Barito Utara tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Terkait dengan perubahan Perda tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana diamanatkan bahwa besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak paling rendah sebesar Rp60.000.000,- bagi setiap Wajib Pajak.

Sementara Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra menyampaikan materi sambutan Bupati Barut, H Nadalsyah. Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak DPRD yang telah menyetujui Raperda yang telah diusulkan.

“Semoga kerjasama yang baik dapat terus terjalin guna membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan Kabupaten Barito Utara ke arah yang lebih baik di masa depan,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.

Disebutkannya, bahwa dengan disetujui Raperda yang diajukan, merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum bagi Kabupaten Barut.

“Karena produk hukum ini nantinya dijadikan payung hukum dalam pemungutan pajak daerah serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah,” Sebut Wabup Sugianto Panala Putra.

Pada kegiatan rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD persetujuan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889