METROKalteng.com
NEWS TICKER

Putusan Ditolak Hingga MA, Aluy, Warga Desa Batu Raya Akan Gembok Kantor Bupati Barut

Thursday, 21 January 2021 | 11:30 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 333

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Proses Persidangan hingga ke Mahkamah Agung, namun gugatan Aluy bin Arsiman warga Muntak Jaya Desa Batu Raya I Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya melakukan aksi penggembokan sejumlah aset Pemerintah Daerah Barut, yakni Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, kantor Bupati dan Dinas Pendidikan (Disdik) Barut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Barit, Ir H Jainal Abidin mengungkapkan, bahwa surat tertulis dari saudara Aluy yang mengaku berdomisili Mentak Jaya Desa Batu Raya I Kecamatan Gunung Timang yang menggugat tanah sekolah yang berada di Desa Batu Raya I.

“Aksi gugatan yang dilayangkan dari saudara Aluy tersebut telah melalui proses persidangan dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan sehingga atas digelarnya proses persidangan maka dimenangkan oleh Pemkab Barut. Selanjutnya saudara Aluy ini melakukan banding di Pengadilan Tinnggi atas putusan pengadilan tinggi Palangkaraya, dalam proses akhir sidang juga dimenangkan Pemkab Barut,” tutur Sekda H Jainal Abidin, Rabu (20/1/2021) kemarin setelah penyerahan bantuan kepada tim relawan di halaman kantor Bupati Barut.

Sekda Barut, H Jainal Abidin menyebutkan, karena saudara Aluy yang merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut, akhirnya melakukan banding lagi ke Mahkamah Agung (MA) dan sekarang putusan amar dari MA sudah keuar dan diterima yang juga dimenangkan Pemkab Barut.

“Karena saudara Aluy gugatannya ditolak oleh pengadlian dan pihak pengadilan memberikan hukuman terhadap Aluy dengan membayar denda dari tingkat pengadilan Negeri Barut hingga MA. Saudara Aluy ini dikenakan denda karena kalah dipersidangan,” tandas Sekda Barut, Ir H Jainal Abidin

Lebih lanjut Sekda H Jainal Abidin mengatakan, diketahui bahwa saudara Aluy ini mengambil langkah hukum berdasarkan kemauan sendiri, karena pada saat proses sidang berlangsung di pengadilan MA, pada akhirnya saudara Aluy berinisiatif mengadili perkara tersebut berdasarkan kehendak dirinya sendiri serta memenangkan perkara tersebut untuk dirinya sendiri, bukan berdasarkan putusan dari lembaga Yudikatif pada tingkat MA.

Berdasarkan atas kehendak sendiri, maka saudara Aluy ingin menyita asetnya yang berada di Muntak Jaya Desa Batu Raya I dan Aluy juga membuat surat bahwa dirinya akan melakukan menyegel kantor Bupati, Rumah Jabatan Bupati dan kantor Dinas Pendidikan setempat.

“Dengan terjadinya peristiwa penyegelan kantor Bupati Barut, bahwa kita telah membuat surat resmi kepada Satpol PP untuk meningkatkan pengamanan Rujab, kantor Bupati dan Dinas Pendidikan, karena saya telah mendapat informasi dari Kasat Pol PP bahwa saudara Aluy ini akan menggembok Rumah jabatan Bupati sekitar pukul 23.00 Wib Rabu malam,” tukas Sekda H Jainal Abidin.

Untuk itu, Sekda H Jainal Abidin juga meminta agar saudara Aluy ini bisa melakukan langkah untuk berkomunikasi secara baik dan dilakukan pendekatan, upaya pengamanan sambil kita memikirkan langkah hukum terhadap yang bersangkutan, kalau memang saat ini atau dikemudian hari menimbulkan gangguan keamanan terhadap fasilitas aset-aset milik Pemkab Barut dimungkinkan akan melakukan langkah hukum terhadap saudara Aluy.

“Kita juga telah menugaskan Kabag Hukum untuk melakukan evaluasi surat ancaman yang akan menggembok rujab tersebut, mengkaji secara hukum serta langkah hukum yang akan kita lakukan, untuk itu kita juga akan mengrimkan surat kepada saudara Aluy untuk menghentikan aksi-aksinya yang tidak sesuai dengan koridor hukum. Selanjutnya juga pihak Pemkab memberitahukan kepada saudara Aluy ini yang mengambil tindakan diluar koridor hukum dan akan melaporkan aksi dan tindakan Aluy keranah hukum pidana,” tegas Sekda Barut, H Jainal Abidin. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889