METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pj Bupti Barut : THR Merupakan Hak Yang Harus Diperoleh Oleh Pekerja Dan Buruh

Friday, 21 March 2025 | 7:37 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 16

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan tenaga kerja di daerah dengan mengeluarkan kebijakan yang jelas mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan, ia memastikan bahwa THR merupakan hak yang harus diperoleh oleh pekerja dan buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kebutuhan pekerja dalam menyambut Hari Raya, yang merupakan momen penting bagi semua.

Surat Edaran ini tidak hanya menjabarkan kewajiban pemberian THR, tetapi juga menegaskan ketentuannya, seperti persyaratan masa kerja, formulas perhitungan THR, hingga tenggat waktu pembayarannya. Langkah proaktif ini diambil agar tak ada pekerja yang haknya terabaikan.

Selain itu, pembentukan Posko Satgas Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan efektif, menunjukkan keseriusan Pj Bupati Drs Muhlis dalam memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap regulasi.

Drs Muhlis berharap agar semua pengusaha di wilayahnya dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta suasana kerja yang harmonis dan kesejahteraan pekerja terjamin. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran perayaan Hari Raya Keagamaan yang penuh kedamaian dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Barito Utara. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889