METROKalteng.com
NEWS TICKER

Perusahaan Tambang Batu Bara, PT SRE Ingkar Janji Terhadap Kesepakatan Dengan Karyawan

Sunday, 28 June 2020 | 5:04 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 388

Muara Teweh, (METRIKalteng.com) –
Perusahaan tambang batu bara, PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) ingkar janji terhada kesepakatan dengan karyawan hingga batas waktu yang teah ditentukan bagi penyelesaian perselisihan hubungan industrial berakhir Jumat (26/06/2020).

PT SRE yang beroperasi di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut telah mengingkari hasil mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop dan UKM) setempat, karena, direktur PT SRE, Pangestu Hari Kosasih tidak memberi penjelasan kepada dinas teknis Disnakertranskop UKM.

Nmun dari informasi dari beberapa karyawan, ada yang mendapat pembayaran satu bulan gaji, sementara tuntutan gaji kayawan berjumlah sebesar Rp1,8 miliar.

Plt Kepala Disnakertranskop dan UKM Barito Utara, Drs Ledianto mengaakan, dipastikan bahwa PT SRE tidak menggubris dari hasil mediasi yang dilakukan pemerintah. Karena pihak Perusahaan juga tidak menyampaikan hasil cek status kepada H Imis. Untuk itu, Kabid Ketenagakerjaan, SD Aritonang yang akan memberikan anjuran untuk diteruskan ke pengawas guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT SRE,” tandasnya.

Perwakilan H Imis, Pujiono menyebut bahwa para pekerja merasa dibohongi oleh Direktur PT SRE, karena hasil keseakatan tidak sesuai rapat di aula Setda Pemkab Barito Utara. “Kami menyetujui Bapak Pangestu Hari Kosasih mengangsur gaji untuk karyawan, akan tetapi faktanya bahwa owner PT SRE tidak menghormati hasil rapat yang telah disepakati,” sebutnya.

Diketahui bahwa ada sejumlah perizinan yang tidak dipenuhi PT SRE. Termasuk reklame dan izin pembuangan limbah, pembayaran BPJS karyawan maupun Jamsostek tenaga kerja dan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, berdasarakan hasil rapat, PT SRE sudah selayaknya dibekukan sementara sesuai ranah yang dimilikiPemda Barut,” lanjutnya.

Pujiono menekankan kepada Direktur PT SRE ingkar janji maka tidak ada aktivitas penambangan dan pemliran hasil tambang batu bara. Disnakertranskop dan UKM Barut disarankan untuk membuat laporan kepada pihak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pengawas PPNS dalam persoalan hukum perdata maupun dan hukum pidana.

“Perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan merupakan kejahatan dan diancam dalam UU Ketenagakerjaan. Rekomendasi dan anjuran dari pihak Disnakertranskop dan UKM menjadi bahan kami mengambil upaya ke jalur hukum untuk melayangkan pengaduan,” tegasnya.

PT SRE dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan, apalagi melaksanakan tanggungjawa, sehingga investor yang tidak bertanggungjawab terhadap karyawan untuk ada efek jera dengan melaporkan ke ESDM provinsi dan pusat, karena rencananya PT SRE akan melaksanakan aktivitas kembali houling batu bara Juli 2020 mendatang,” tutur Pujiono.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889