METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Barut Pangkas Jam Kerja Bagi ASN Pada Bulan Suci Ramadhan

Monday, 19 April 2021 | 6:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkahb Barut), mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni jam masuk diperlambat 30 menit dan pulangnya dipercepat 30 menit dari jam kerja biasa selama bulan suci Ramadhan 1442 Hbatau tahun 2021 Masehi.

Untuk pemangkadan jam kerja selama bulan suci ramadhan tahun 2021 sesuai surat Bupati Barut nomor : 061.1/25/Org. sifat penting, sehingga jam kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H atau tahun 2021 Masehi yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Barut.

Pada surat tersebut,bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, pada Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Kemudian pada hari Jum,at pukul 07.30 -15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.00 – 12.30 WIB.

Kemudian untuk unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja dan jam kerja diatur dan disesuaikan pada Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 13.30 WIB, Hari Jumat pukul 07.30 – 10.30 WIB dan pada Sabtu pukul 07.30 – 13.30 WIB.

Dengan demikian jumlah jam kerja bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.

Dalam surat tersebut juga di instruksikan kepada semua pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memelihara ketertiban dan sopansantun serta menghormati pegawai yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan

Bupati Barut, H Nadalsyah melalui berpesan, agar pada bulan suci Ramadhan telah tiba, mari kita tingkatkan amal ibadah kita kepada Allah SWT. Tetap berkarya sesuai profesi dan peran kita masing-masing yang kita geluti.

“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh masyarakat di daerah ini agar selalu mentaati protokol kesehatan (Prokes) pada masa pandemi Covid-19 ini, supaya masyarakat kita kuat dan sehat,” pinta Bupati Barut, H Nadalsyah. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889