Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah mengadakan penyaluran Surat Pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, serta TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Penyaluran Surat Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilaksanakan mulai tanggal 19 hingga 21 Maret 2025.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa penyaluran Surat Pemberitahuan di TPS 04 Desa Malawaken dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan optimal dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PSU untuk menentukan pemimpin daerah ke depan,” ujar Siska Dewi Lestari, Rabu (19/3/2025) di Muara Teweh.
Lebih lanjut, Ketua KPU Barito Utara menjelaskan bahwa penyaluran Surat Pemberitahuan ini bertujuan memastikan seluruh pemilih yang terdaftar memperoleh informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai pelaksanaan PSU, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam penyaluran Surat Pemberitahuan ini, anggota KPU Barito Utara Herman Rasisi dan Roya Izmi Fitia turut mendampingi KPPS 01 bersama beberapa staf Sekretariat KPU Barito Utara.
Untuk TPS 01 Melayu Kecamatan Teweh Tengah, terdapat 587 pemilih yang terdiri dari 285 laki-laki dan 302 perempuan, sedangkan di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, terdapat 568 pemilih yang telah terdaftar (Uzi)