METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kemenag Barut Tetapkan Zakat Tahun 1442 Hijriah

Monday, 19 April 2021 | 6:28 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Muara Teweh,(METROKalteng.com) – Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Kab-Barut) telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor : B-799/Kk 15.2.7/BA.03.2/04/2021 terkait dengan pembayaran Zakat 1442 H/2021 M untuk kota Muara Teweh.

Adapun untuk penetapan zakat ini sudah diedarkan kepada Badan Amil Zakat Kabupaten Barito Utara (BAZ Kab-Barut), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di wilayah Barito Utara dan LAZ yang tersebar di Kabupaten Barut.

“Sehingga ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barut, HM Yusi Abdhian, Senin di Muara Teweh.

Kemenag Barut juga telah mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, zakat penghasilan dan zakat hasil tambang, serta hasil pertanian dan perkebunan untuk tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Takaran zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 Kg per jiwa, sesuai dengan jenis makanan sehari hari dengan tiga tingkatan apabila diuangkan, beras terbaik Unus Mayang/Mutiara dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp.19.000,- = Rp.47.500,- per jiwa.

Beras menengah Siam/beras jawa dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp15.000 = 37.500 per jiwa,- dan beras dolog dan sejenisnya 2,5 Kg x Rp10.000 = 25.000 per orang/ jiwa.

“Dengan demikisn, zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dikonsumsi setiap hari,” tandasnya.

Disebutkannya, bahwa untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp815.000 x 85 gram = Rp69.275.000 x 2,5 persen =Rp1.731.875. Sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

Terkait dengan hasil tambang emas apabila sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun) zakatnya 2,5 persen termasuk dalam hal ini zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil galian tambang emas tersebut

Selain itu, hasil perikanan dan sarang walet nisab zakatnya merujuk pada zakat maal dengan kadar zakatnya 2,5 persen. Zakat ini ditunaikan pada saat panen apabila mencapai nisab, apabila tidak mencapai nisabnya pada saat panen, maka perhitungannya diakumulasi hingga satu tahun.

Selanjutnya, penghasilan profesi seperti konsultan, notaris, pejabat negara, dokter, pengacara dan pekerjaan lainnya nisabnya merujuk pada zakat emas. Untuk hasil pertanian, perkebunan seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan atau irigasi persawahan.

Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syariat, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak satu mud, setara dengan dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari dinilai dengan uang yakni Rp11.875, Rp9.725 dan Rp6.250 dari ketetapan yang berlaku.

“Untuk itu,kami menghimbau kepada kalangan masyarakat di daerah ini agar bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZ atau unit pengumpul zakat (UPZ) setempat atau ke lembaga amil zakat (LAZ) yang ada di Kabupaten Barut,” tuturnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889