METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kemenag Barut Gelar Rapat Bersama Dengan Kepala Sekolah Madrasah Se Barut

Friday, 26 February 2021 | 6:28 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 26

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Instansi Vertikal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag- Barut) menggelar rapat bersama dengan seluruh Kepala Madrasah dari jenjnag MA, MTs dan MI yang tersebar di Kabupaten Barut, Rabu (24/2/2021).

Rangkaian kegitaan rapat bersama tersebut untuk membahas terkait persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah tahun ajaran 2020/2021 yang akan digelar mulai tanggal 10 Maret-10 April 2021 yang akan datang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara HM Yusi Abdhian melalui Kasi Pendidikan Madrasah Almubasir di Muara Teweh, Jumat (26/2/2021) mengatakan dalam rapat yang dilaksanakan di aula Kemenag pada Rabu lalu ada beberapa hal penting yang dibahas pada pertemuan tersebut terkait juga penyusunan soal yang dibuat oleh masing-masing guru mata pelajaran.

Almubasir mengatakan, berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI nomor 752/2021 terkait Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah dan untuk Ujian Nasional (UN) maupun Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2020/2021 di tiadakan di ganti dengan melaksanakan Ujian Madrasah (UM).

Lebih lanjut Almubar mengtaakan, bahwa UM ini wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jenjang MI, MTs dan MA.

“Karena sekolah Madrasah yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi dari BAN S/M, bagi Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi,” tukasnya.

Ditempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah atau pada madrasah induk penyelenggara UM. Sementara Kasi Pendidikan Madrasah menyebutkan, bahwa Madrasah yang masa akreditasinya telah berakhir dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

Lebih lanjut Almubasir bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan atau portofolio dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.

Terkait dengan kisi-kisi ujian tersebut akan disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku, sedangkan Naskah soal Ujian disusun oleh Guru dan juga kelompok guru mata pelajaran.

“Dengan demikian, kepala Madrasah harus membuat SK panitia ujian agar para guru dapat bekerja sesuai dengan deskripsi job yang akan dikerjakan,” imbuhnya.

Disebutkannya bahwa dari hasil rapat tersebut disepakati waktu pelaksanaan UM di mulai dari jenjang MA tanggal 22 Maret s/d 08 April 2021, jenjang MTs tanggal 25 Maret s/d 10 April 2021, dan jenjang MI tanggal 29 Maret s/d 10 April 2021 mendatang.

“Untuk itu sangat diharapkan kerjasama kita semua pihak sehingga pelaksanaan ujian madrasah ini bisa berjalan dengan sukses dan lancar tanpa kendala,” pungkasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889