METROKalteng.com
NEWS TICKER

Duh!, Dua Orang Pasie COVID 19 Barito Utara Dinyatakan Meninggal Dunia

Friday, 6 August 2021 | 1:57 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 134

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pasien suspek COVID-19 nyaris setiap hari ada yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut). Jumat (6/8/2021) dilaporkan bahwa ada dua pasien meninggal dunia, dua pasien tersebut meninggal diruang isolasi RSUD setempat sekitar pukul 06.53 WIB dan 08.40 WIB.

Sesuai dengan informasi dari juru bicara Satgas COVID-19 Barut, H Siswandoyo, pasien suspek yang meninggal pertama inisial Ny TN S (64), alamat Kelurahan Melayu dan Tn MN (58) alamat Keluraham Melayu dan dari hasil diagnosis kedua pasien ini status suspek Ag +.

Juru bicara Satgas COVID-19, H Siswandoyo tidak menampik, bahwa ada dua pasien suspek yang masuk RSUD Muara Teweh meninggal dunia pada jari ini Jumat (6/8/2021).

Karena pada Kamis (5/8/2021) kemarin ada lima pasien suspek COVID-19 meninggal dunia di RSUD Muara Teweh. Kelima pasien suspek tersebut inisial Ny SM (76) Kelurahan Lanjas, masuk RSUD pada 3 Agustus, meninggal dunia sekitar pukul 12.20 WIB. Dengan status Suspek Ag +.

Selanjutnya, Tn PT (47) Kelurahan Melayu, masuk RSUD pada 5 Agustus meninggal dunia sekitar pukul 17.00 WIB dengan status suspek Ag +. NY HW (43) Kelurahan Melayu, masuk RSUD 31 Juli 2021, meninggal dunia pada 5 Agustus sekitar pukul 18.10 WIB, status Suspec Ag+ dan PCR hingga hari ini mash belum keluar.

Selanjutnya Ny NH (53) Kelurahan Lanjas, masuk RSUD pada 5 Agustus meninggal pada 5 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB dengan stuts Suspec Ag+. “Semoga beliau-beliau ini husnul khatimah, dan keluarga diberikan ketabahan dan keihlasan,” kata H Siswandoyo yang juga Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, Jumat (6/8/2021).

Siswandoyo juga mengatakan, bahwa Bupati Barut, H Nadalsyah melalui Satgas COVID-19 menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Barut telah diberlakukan PPKM Mikro Level 4,hal dimaksud diberlakukan berdasarkan instruksi Mendagri No 29 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah 171 terdapat poin-poin yang harus dipatuhi, berlaku sejak tanggal 4 Agustus sampai dengan 17 Agustus 2021, antara lain dengan tetap menjalankan prokes 5 M ditindaklanjuti dengan pendisiplinan prokes, menjalankan tracing lebih masif lagi untuk menemukan kasus positif dan vaksinasi.

“Sehingga kami dari tim Sagras juga juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan takut ke RS untuk mendapatkan pemeriksaan, lebih cepat diketahui diagnosanya akan lebih cepat bagi tenaga kesehatan RS untuk memberikan pelayanan pengobatan, jangan sampai terlambat dan nantinya akan berakibat fatal kondisinya semakin parah hingga berakhir meninggal dunia,” tegasnya.

Lebih lanjut Kadis Kesehatan mengatakan lebih baik di RS yang tentunya akan memdapatkan pengawasan dan perawatan yang memadai dari pada dirumah saja tanpa upaya pengobatan yang baik. Selalu berdoa semoga kita semua dalam keadaan sehat dan wabah ini segera berakhir, tetap semangat dan salam sehat untuk semua,” pungkasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889