METROKalteng.com
NEWS TICKER

Disbutparpora Barut Tutup Tiga Obyek Wisata Unggulan Untuk Sementara Waktu

Saturday, 7 August 2021 | 11:49 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) setempat kembali menutup sementara tiga objek wisata unggulan di daerah, khususnya di Kabupaten Barut.

Upaya penutupan sementara tiga tempat wisata di daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 5 Agustus 2021 Nomor : 188.45/269/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Utara yang merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021 lalu.

Kepala Dinas Budparpora Barut, Hj Annisa Cahyawati mengatakan tiga objek wisata unggulan yang ada di daerah ini seperti DAM Trinsing, Air Terjun Jantur Doyam, Bumi Perkemahan Panglima Batur dan tempat wisata umum lainnya ditutup untuk sementara sampai dengan wilayah yang dinyatakan aman berdasarkan Penetapan Pemerintah Kabupaten Barut,” tutur Kadisbutparpora, Hj Annisa Cahyawati, Sabtu (7/8/2021).

Untuk itu, mari kita patuhi dan taati Keputusan Barut dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah demi untuk kebaikan bersama. Ayo kita patuhi dan taati bersama apa yang menjadi keputusan Bupati dan instruski Gubernur Kalteng dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Civid-19,” ungkapnya.

Pada Surat Keputusan Bupati Barito Utara (SK Bup- Barut) tertanggal 5 Agustus 2021 lalu yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 tersebut disebutkan juga dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah Barut.

Selain rangkaian kegiatan hiburan malam seperti panti pijat, karaoke dan sejenisnya, ditutup untuk sementara waktu hingga di wilayah sekitar dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah Barut.

Selanjutnya, rangkaian pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah Barut.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889