METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dinkes Barut Laksanakan Pertemuan Advokasi Untuk Tingkatkan Kualitas Air Minum Layak Konsumsi Aman

Tuesday, 24 May 2022 | 4:35 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Kab-Barut) melaksanakan pertemuan Advokasi untuk meningkatkan Kualitas Air Minum Aman, di alua Dinas Kesehatan setempat, Selasa (24/5/2022).

Rangkaian kegiatan pertemuan ini dibuka Kadis Kesehatan H Siswandoyo dihadiri Sekretaris Dinkes Pariadi, Kabid Kesmas Enny Franziah, Kabid P2P Sampuerna Murni Yati, Kabid PSDK Ruyanto, narasumber PDAM Tirta Dharma dan peserta pertemuan.

“Untuk kebutuhan vital mahluk hidup terutama manusia adalah kebutuhan akan air. Air yabersih dan sehat layak untuk di minum tanpa mengganggu kesehatan merupakan kualifikasi yang sangat di perlukan,” tutur Kadis Kesehatan Barut, H Siswandoyo.

Dikatakannya, bahwa pemanfaatan air sebagai air minum secara lansung berkaitan dengan tubuh manusia itu sendiri sehingga perlu dijaga kualitasnya agar tidak membahayakan tubuh manusia itu sendiri.

Lebih lanjut Siswandoyo menyebutkan, air adalah zat yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Sehingga dengan terpenuhinya kebutuhan air, maka proses metabolisme dalam tubuh manusia dapat berjalan dengan baik, sebaiknya jika tetdapat kekurangan air proses metabolismr akan terganggu dan dapat menimbulkan kelumpuhan hingga kematian.

“Oleh karenanya bahwa salah satu pengamanan makan dan minum untuk melindungi kesehatan adalah pengawasan terhadap kualitas air minum,” ungkap Siswandoyo.

Sehingga kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat dapat menentukan derajat masyarakat tersebut, khususnya air untuk minum dan makan. “Air bersih yang layak di minum merupakan air yang lolos uji kelayakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalamn penyediaannya sendiri dapat bersumber dari berbagai macam jenis, mulai dari air yang disediakan oleh dinas, air minum dalam kemasan dan baru-baru ini terjadi alternative penyediaan air minum yang lebih murah. “Air minum isi ulang pun tak lepas dari pengawasan pemerintah melalui Dinas Kesehatan,” tuturnya.

Dalam memenuhi kebutuhan hidup kata dia lagi masyarakat harus bisa mengetahui syarat air minum yang layak di konsumsi oleh tubuh. Air di dibutuhkan untuk minum, memasak sehari-hari harus bebas dari kontaminasi pathogen dan senyawa kimia prioritas.

Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan peraturan Menkes RI No 249/Menkes/Per/IV/2010, tentang syarat air minum layak konsumsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan air minum dalam hal ini termasuk perusahaan daerah air minum (PDAM) dan depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan.

“Untuk mencapai akses universal air minum aman pada tahun 2030, diperlukan suatu mekanisme pengawasan untuk menjaga agar kualitas air yang diproduksi melalui pengawasan kualitas air minum (PKAM) yang dilakukan secara internal oleh penyelenggara air minum itu sendiri, oleh karena itu di perlukan Advokasi,” kata dia.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Enny Franziah mengungkapkan bahwa tujuan umum dari kegiatan ini adalah agar peserta mampu memahami untuk mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua diperlukan PKAM, dan tujuan khusus adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kualitas air minum aman di masyarakat serta mempercepat pelaksanaan kesehatan lingkungan pilar 3 STBM tentang pengelolaan air minum yang higenis.

“Sejumlah peserta yang mengikuti Advokasi peningkatan kualitas air minum aman sebanyak 17 orang pemegang Program Kesehatan Lingkungan dari 17 Puskesmas se Kabupaten Barut.” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889