METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dari 32 Cafe Di Barut Hanya 2 Cafe Yang Telah Mengantongi Izin Dari DPMPTSP

Friday, 14 January 2022 | 9:52 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 9

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pada saat digelarnya kegitan rapat koordinasi (rakor) yaitu terkait dengan perizinan pelaku usaha café yang saat tengah menjamur keberadaan nya di dalam kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), dilaksnakannya rakor difokuskan bertempat di aula rapat Setda lantai I, Kamis (13/1/2022) kemarin.

Dari 32 cafe yang beroperasi, terdeteksi hanya ada 2 cafe yang telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barut, cafe yang masih belum mengantongi izi mestinya ditindak tegas berdasarkan regulasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Barut, Drs Ledianto meminta pertimbangan dari pimpinan melalui Sekda bahwa dalam hal ini pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barut akan bertindak tegas terkait laporan masyarakat yang beredar di sosial media (Medsos) yang menyebutkan hampir semua café yang ada di daerah ini belum memiliki izin dalam beroperasi.

“Sehingga dalam hal ini, Polisi Pamong Praja, Pemerintah Daerah Kabupaten Barut,” tegas Kasatpol PP Barut, Ledianto menirukan bahasa tulisan di salah satu akun sosial media yang telah diposting.

Lebih lanjut, Ledianto mengatakan, Satpol PP akan segera merespon apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar tidak terjadi potensi konflik ditengah masyarakat dan hal ini akan kami respon untuk melakukan langkah penertipan secara represif.

Dikatakannya bahwa perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dan tentunya harus seimbang dengan kondisi lingkungan, tidak berbunyi atau bersuara, tidak ada komflik sehingga terwujudlah apa yang menjadi moto Barut.

Dalam melakukan langkah penertipan, menurut hemat kami tidak bisa cuma satu leading sektor atau satu instansi dalam rangka melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha yang terkait dengan café ini, sehingga mestinya di harus melibatkan beberapa instansi atau tim terpadu.

“Soal life musiknya, karaoke yang ada menyertai di cafe-cafe ini sudah tentu terkait dengan sejumlah instansi yang pada hari ini sudah di undang oleh pimpinan,” tegas Kastpol PP Ledianto ini.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, ada 32 cafe yang beroperasi di Kota Muara Teweh, “Ini ada yang punya izin ada yang tidak, ada yang diizinkan karena UKM yang dikeluarkan oleh kecamatan.

Pihak Satpol PP Barut sudah berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP dan belum pernah memberikan izin baik itu life musik, cafe, karaoke. “Dalam kasus tersebut, kami dari Satpol PP siap mengawal apa yang menjadi keputusan pimpinan,” tegasnya.

Sekretaris Dinas PMPTSP Barut, Normawati menjelaskan, dari 32 café yang ada di daerah ini hanya ada 2café yang mengajukan izin ke Dinas PMPTSP Barut.

“Kedua Cafe yang mengajukan ini yakni, Café Janji Jiwa dan Café Bomscafe itupun tidak memiliki life musik yang ada izinnya, cuma izin cafe biasa,” tutur Sekdis PMPTSP Barut, Normawati.

Dijelaskannya bahwa, dari 2 cafe tersebut, tidak ada izin life musik, karena izin tersebut adalah izin usaha Mikro dan di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) disebutkan izin tempat menjual minuman (cafe).

“Terkait dengan nomor Induk Berusaha (NIB)nya masuk ke jenis usaha Mikro dengan klasifikasi resiko rendah,” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889