METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Barut H Nadalsyah Sampaikan Pidato Pengantar Untuk Penarikan Raperda

Tuesday, 20 September 2022 | 9:14 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah menyerahkan Pidato Pengantar untuk Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Barito Utara pada rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (19/9/2022).

Dalqm kegiatan rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Ketua I dan II DPRD dihadiri oleh Sekrataris Daerah, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan perwakilan FKPD.

Pada Pidato Pengantar yang diserahkan Bupati Barut, H Nadalsyah kepada Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, yqng pada intinya bahwa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barut Tahun Anggaran 2022, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan agenda tersebut kata bupati, diajukan nota keuangan perubahan dan rancangan Perda Perubahan Apbd Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2022 yang disusun berdasarkan keadaan riil dan kebutuhan yang sangat prioritas dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan menjadi prioritas.

Untuk kegiatan yang sangat mendesak penanganannya, usulan-usulan dari semua pihak yang perlu untuk diperhatikan, penyesuaian terhadap tingkat inflasi dan eskalasi harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah, dan kegiatan yang direncanakan memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan.

Terkait dengan penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana setelah hasil evaluasi terhadap Raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah (Perda).

“Karena telah telah ditetapkan dan telah di undangkan Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 5 Januari 2022 lalu,” sebut Bupati Barut, H Nadalsyah.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889