Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Saat diwawancarai sejumlah wartawan pasca memimpin apel gabungan di lingkup Pemerintah Barito Utara (Pemkab – Barut) bertempat di halaman kantor bupati,.wartawan mempertanyakan terkait APBD Perubahan tahun anggaran 2024, dan sejumlah program yang sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2024.
Pj Bupati Barut, Drs Muhlis menjelaskan bahwa APBD Perubahan tentu sudah tidak jadi, yang ada adalah Peraturan Kepala Ddaerah (Perkada) terkait dengan pergeseran-pergeseran anggaran yang sudah ada.
“Pergeseran anggaran yang ada itu terkait hal-hal yang vital dan penting, mendesak baik itu untuk gaji pegawai, operasional kantor, listrik dan sebagainya, hal itu tidak mungkin tidak ada, karena sebenarnya kita punya uang (dana), hanya regulasi saja,” ungkap Pj Bupati Muhlis, Senin (18/11/2024).
Regulasinya mesti disepakati ujar Muhlis oleh DPRD. Namun untuk hal-hal pokok mendasar, kita tetap bisa menggunakan dana tersebut dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Dan itu juga sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Memang banyak yang menjadi kendala akibat APBD Perubahan tidak ada. Seharusnya kita tambah anggaran untuk pemeliharaan jalan, karena kemaren tidak jadi berarti ada hal-hal yang tergantung dalam APBD Perubahan. Dan banyak hal-hal yang tidak bisa dilakukan,” tandasnya.
Namun sambung Muhlis ini lah namanya pemerintahan ada kalanya meningkat ada kalanya turun, komunikasi dengan pihak legislatif biasa seperti itu. Pada prinsipnya kami dari eksekutif selalu berupaya untuk memenuhi sesuai dengan ketentuan yang regulasi yang berlaku.
“Dan kapan jadwal harus kita sampaikan rancangan KUA PPAS dan sebaginya kita sampaikan, kapan saja kita sampaikan, rancangan APBD kita sampaikan semua, persoalan itu dibahas atau tidak bukan urusan kami, itu urusan dewan,” jelas Muhlis.
Semoga sambung Pj Bupati masyarakat bisa memahami hal ini dan mendukung Pemkab Barut dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Barut. (Uzi)