Tamiang Layang (METROKalteng.com) – Kasus Perdata antara Pemohon (SB) selaku pihak pemohon dan (YTP) selaku Termohon pemilik awal bangunan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang melalui Panitra Surya Harry Prayoga, S.H.,M.H berdasarkan surat tugas Nomor 280/PAN.PN.W16-U7/ST/11/2025 pada tanggal 05 Maret 2025 dengan menyita sebuah bangunan rumah milik warga dan disaksikan oleh pihak aparat kepolisian, Badan Pertanahan serta pihak dari Kelurahan Tamiang Layang.
Namun kasus ini menjadi perhatian khusus dari kuasa hukum (R) yakni Ahcmad Gazali Noor. SH, pihaknya yang diduga memiliki hak atas bangunan yang di sita PN Tamiang Layang merasa keberatan atas bukti sita tersebut dan melakukan gugatan untuk meminta PN Tamiang Layang membatalkan sita di objek yang diakuinya.
Menurutnya, terkait kasus tersebut dilakukan mediasi oleh Hakim Mediator, dan diminta untuk membicarakan kepada pihak terlawan atau tergugat yakni SB selaku Pemohon di kasus awal Perdata.
“Intinya itu, dicari solusi kalau ada. Ini pihak kami kuasa dari pihak Pelawan. Jadi pelawan ini pemilik objek yang dimintakan oleh Terlawan untuk disita. Bahasa gampangnya, kalau bukan milik pihak pertama, karena ini sudah milik kami, kok disita, Kami enggak ada hubungannya lagi dengan pihak Terlawan, ujar Achmad kepada awak media di Tamiang Layang, pada Senin (17/03/25).
Dia juga menerangkan alasan pihaknya menggugat, bahwa aset yang di sita tersebut sudah atas nama Pelawan atau Penggugat, karena hutang dari pak Y (pemilik awal bangunan) ini melebihi, itu tadi yang cukup itu sertifikat yang dikembalikan di bank. Makanya terjadi jual-beli atas objek itu. Sekarang ini milik pak R, tujuan ini yakni membatalkan sita.
Terkait jual beli antra pihak Y dengan R, Achmad selaku kuasa hukum R juga membenarkan bahwa proses sita sebelum transaksi jual beli, terang Achmad.
“Memang betul pihak Terlawan mengajukan sita atas obyek itu. Ketika dilakukan sita itu, kami mengetahui setelah diputus adanya penetapan, kami mengajukan Kasasi ke sini. Karena untuk penetapan itu nggak ada istilah banding. Lalu Kasasi, kami sudah mengajukan dengan suatu kuasa Kasasi dari pak Y sambil kami sampaikan ke pengadilan bahwa obyek ini sekarang dikuasai oleh pihak ketiga, dalam hal ini Bank. Nah, disitu entah kenapa permohonan Kasasi kami waktu itu belum diproses”, sambungnya.
Masih kata Achmad, memang betul, Itukan sudah ada permohonan sita, namun sita eksekusi belum dilaksanakan. Karena sita eksekusi belum dilaksanakan, kamilah melakukan perlawanan, dalam hal ini pak R enggak menggugat pak Y, karena dianggap pak Y sudah memenuhi kewajibannya dengan adanya sertifikat itu tadi.
“Kami keberatan objek kami dijadikan sita. Ini kan perlawanan pihak ketiga,” ucap Acmad.
Ditempat yang sama, SB selaku Terlawan menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusannya PN Tamiang Layang terkait kasus tersebut. Dirinya juga merasa heran, gugatan yang diajukan saudara R atas bangunan yang di sita berdasarkan keputusan Pengadilan.
“Itukan kemarin sudah ada putusan pengadilan dan penetapannya, jadi untuk pelaksanaan sita eksekusi sudah dilaksanakan di tanggal 6 Maret 2024. Habis itukan dari pihak Terlawan menggugat, nah, terus kamipun bingung jugakan kenapa ada perlawanan atau sanggahan dari pihak ketiga, dan kami tidak mengenal beliau, kamikan tetap berpegang dengan putusan pengadilan dan penetapan itu, ucap SB melalui Nurhasanah yang dikuasakan pada kasus tersebut.
Dilanjutkannya, Karena sita eksekusikan sudah dilaksanakan, jadi kami sebagai warga negara yang baik dan benar harus menghormati putusan pengadilan.
Nurhasanah menuturkan, mediasi belum ada titik temu, pihaknya belum tahu apa kesepakatan untuk damai dan apa yang diutarakan dari pihak ketiga, tadi bilang maunya sita eksekusi ditangguhkan, alasannya karena rumah atau aset itu sudah bukan milik saudara Y lagi.
“Sedangkan waktu mengajukan aset itu sebagai sita masih status milik pak Y, saya sudah cek di BPN, terus SHMnya pun saya sangat hafal 00066 atas nama Y. Itu kan sudah saya cek di situ, terus SHMnya pun memang benar yang kami ajukan untuk sita eksekusi ke Pengadilan Negeri, papar Nurhasanah.
Menurutnya gugatan yang diajukan saudara R jelas salah alamat. Dirinya menilai kasus tersebut sama-sama menjadi korban, kmi tidak kenal dengan beliau (R), istilahnya kan kami sama-sama pihak dirugikan kan. Kalau misalnya pihak dirugikan, masa kita saling melawan.
Nurhasanah juga mengatakan saudara Y harus memenuhi kewajibannya membayarkan amar putusan yang nominalnya tertera berdasarkan penetapannya di tanggal 12 November 2024, Sedangkan jual beli, baru di tanggal 5 Februari 2025.
Tambahnya, sebenarnya, itukan sita eksekusi dilakukan di tanggal 21 November 2024, ditunda tanpa alasan, dan kami pun mengajukan permohonan di pengadilan negeri untuk dilaksanakan karena sudah sita eksekusikan. Istilahnya syarat sudah ditetapkan Pengadilankan sudah, gak mungkinkan penetapan ada kalau gak jelas Itu asetnya pak Y atau bukan, tutup Nurhasanah. (B)