METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pengerjaan Jalan Mangkarap – Dorong Tidak Rampung, Dinas PUPR Bartim: Kita Blacklis Atau Putus Kontrak Bagi Pekerjaan Tidak Selesai Hingga Batas Waktu

Tuesday, 12 January 2021 | 8:36 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 221

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Masyaralat pemilik kebun dan lahan di Jalan Lingkar Timur, Longkan – Dorong, tepatnya di Desa Mangkarap – Dorong Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, begitu kecewa dengan pekerjaan kontraktor yakni peningkatan pondasi jalan batu belah (Telford) yang tidak rampung sesuai kontrak hingga akhir tahun 2020.

Salah satu pemilik kebun kepada awak media mengatakan saat dilokasi pekerjaan proyek, “Kami merasa kecewa karena pekerjaan ini tidak selesai hingga akhir 2020,” ucapnya.

Sementara kami diminta dan sudah memberikan surat hibah tanah untuk pembuatan jalan tersebut dengan harapan bisa dijadikan akses mengangkut hasil kebun yang lainnya.

Dari kesepakatan awal, tanah yang kami hibahkan dikatakan pihaknya kurang lebar dan kurang untuk penimbunan, kita pun kembali menghibahkan tanah untuk pelebaran jalan tersebut.

Dalam pekerjaan ini, “Ada beberapa titik yang belum di kerjakan salah satunya, pemasangan beberapa box beton, bagian sayap, timbunan belum diratakan dan Telford bagia atas jalan belum juga dipasang terlebih bagian tanjakan pekerjaan ini. Sehingga bila musim hujan mengakibatkan kecelakaan serius bagi pengguna jalan”, katanya dengan nada yang sangat kesal.

Adapun Pekerjaan peningkatan Jalan Longkang – Dorong tersebut, merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bartim, dengan anggaran sebesar Rp. 3.311.584.648.37,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Tiga Puluh Tujuh Sen).

“Dia berharap agar pekerjaan ruas jalan tersebut bisa dilanjutkan hingga selesai, seperti apa yang di harapkan kita bersama”.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Barito Timur, Yumail J Paladuk menyampaikan bahwa “Kita lakukan blacklis atau putus kontrak, bagi pekerjaan yang tidak selesai hingga batas waktu pada akhir Desember 2020 lalu”, jelasnya Senin (11/01/2021).

Yumai mengatakan, presentasi pekerjaan tersebut yang sudah dilaksanakan mencapai kurang lebih 90 persen dan sebagai sanksinya perusahaan tersebut tidak boleh mengerjakan pekerjaan selama dua tahun dan uang jaminan kita tarik ke kas daerah.

Kepala Dinas PUPRKP yang baru dilantik beberapa hari lalu, dia menjelasakan bahwa sebelum masa pekerjaan berakhir, pihak PUPR sudah tiga kali mengirimkan surat teguran kepada kontraktor tersebut agar cepat mengerjakan pekerjaan, sebelum batas waktu kontrak pekerjaan berakhir, karena pkerjaan tidak selesai 100 persen, maka kita bayar sesuai volume pekerjaan yang sudah dikerjakan saja, bebernya.

“Pemkab Bartim melalui Dinas PUPRKP pada ruas pekerjaan tersebut, pada tahun 2021 ini akan dianggarkan lagi sebesar Rp. 14 Milyar, termasuk penambahan atau penyempurnaan pekerjaan yang belum selesai”, pungkasnya. (Son).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889