METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemerintah Kecamatan Dusun Timur Bersama Kapolsek Dan Danramil 1012-04 Gelar Rapat Koordinasi

Thursday, 7 January 2021 | 8:59 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 54

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim), bersama Kapolsek Dusun Timur serta Danramil 1012-04 Tamiang Layang, telah menggelar rapat koordinasi di kantor kecamatan Dusun Timur, Kamis, (07/01/ 2020).

Rapat digelar tersebut, tentunya bertujuan untuk mensinkronisasi program kerja pada tahun 2021, turut hadiri lurah, kepala desa, pendamping desa, dan perwakilan unit kerja lain yang ada di kecamatan Dusun Timur.

Pada kesempatan itu, Camat Dusun Timur, Ristanto Pratomo, beliau telah menyampaikan perhatian khususnya terhadap peningkatan yang selalu naik kasus positif Covid-19 yang tinggi di kecamatan Dusun Timur ini.

Dan pada kesempatan ini pula, beliau mengajak semua pihak terutama pemerintah desa dan kelurahan untuk mendukung setiap upaya pencegahan penularan virus Covid-19 ini.

Salah satunya adalah, di acara perkawinan dan kematian, dua jenis kegiatan ini lah yang paling cepat penyebab penularan Covid-19, yang di sebut dengan klater keluarga.

“Walaupun kegiatan tersebut telah mendapat izin dari Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan, akan tetapi pemerintah desa harus ikut memfilter dan mengawasi kegiatan di masyarakat dengan melibatkan anggota linmas yang ada,” ucapnya.

Lanjutnya, walaupun izin yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 telah disertakan catatan-catatan yang harus di penuhi penanggung jawaban acara atau kegiatan yang dimaksut, seperti menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak tempat duduk serta menyediakan masker, pemerintah desa dan anggota linmas harus tetap mengawasinya.

“Bila ada diantara tamu-tamu yang tidak memakai masker, maka penanggung jawab acara tersebut itu lah yang harus memberikan masker kepada mereka,” bebernya.

Beliau juga melarang mengadakan hiburan dalam acara perkawinan dan beliau mengingatkan agar sebisa mungkin mengatur tamu sehingga tidak berkerumun di satu tempat, katanya.

Kemudian, dia juga menjelaskan, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke desa untuk mengecek penyerapan Dana Desa tahap III tahun 2020 yang dicairkan pada Desember. Penggunaan Dana Desa tersebut oleh pemerintah pusat dibolehkan hingga bulan Januari 2021.

“Dia berharap nanti saat pihaknya kunjungan, pemerintah desa menyiapkan usulan untuk musrenbang kecamatan. Yakni usulan pembangunan fisik harus jelas ukuran rab dan gambarnya, sehingga sesuai dengan volumenya,” pungkasnya. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889