METROKalteng.com
NEWS TICKER

Hari Ini Tidak Ada Penambahan Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Di Bartim, Namun 1 Orang Meninggal Diduga Terpapar Covid -19

Thursday, 8 April 2021 | 12:43 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 5

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Terupdate kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Barito Timur (Bartim), hari ini tidak ada yang terkonfirmasi Covid-19, namun dinyatakan meninggal dunia 1 orang dari kecamatan Paju Epat.

Demikian dikatakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 Bartim, Ampera AY Mebas melalui Ketua Bidang Komonikasi Publik Bartim, Dwi Aryanto, dirinya juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Rabu (07/04/2021).

Menurut Dwi Aryanto, hingga saat ini total secara kumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bartim berjumlah 973 kasus, dinyatakan sembuh 824 orang, masih dalam perawatan 135 orang, dinyatakan meninggal 14 orang dan Kasus Suspek 17 orang.

Pasien yang masih dalam penanganan perawatan 135 orang berada di sembilan kecamatan, yakni kecamatan Pematang Karau 2 orang, kecamatan Karusen Janang 4 orang, kecamatan Dusun Timur 74 orang, kecamatan Raren Batuah 5 orang, kecamatan Dusun Tengah 21 orang, kecamatan Paku 2 orang, kecamatan Awang 4 orang, kecamatan Patangkep Tutui 5 orang dan kecamatan Benua Lima 18 orang.

“Dengan adanya itu, warga jangan panik, tetap waspada menjalankan protokol kesehatan (Prokes), di tempat kerja, pasar, rumah ibadah, dan di pelayanan umum”, ujar Dwi Aryanto.

Bersama pemerintah daerah dan stake holder serta seluruh komponen masyarakat agar mendisiplinkan diri dalam mencegah serta memutus mata rantai Covid-19. Bupati mendukung dan mencanangkan pembelian GeNose dan alat tes PCR, upaya percepatan pengendalian Covid-19 khususnya dalam testing dan tracking kasus Covid-19, lanjutnya.

“Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 06 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 serta Intruksi Bupati Barito Timur Nomor 180/I/HUK/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Bartim, diberlakukan tanggal 23 Maret S/d 4 April 2021 diharapkan dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Bartim, pungkas Dwi Aryanto. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889