METROKalteng.com
NEWS TICKER

BPKAD Barito Timur Kerja Ekstra Demi Sukseskan Pembayaran THR dan TP-PNS

Thursday, 28 April 2022 | 11:09 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Tamiang Layang (METROKalteng.com)– Demi menyukseskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Pengasilan Pegawai Negeri Sipil (TP-PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, selama tiga hari belakangan ini bekerja sangat ekstra bahkan ada diantara mereka lembur dan harus pulang larut malam. Kamis, (28/04/2022).

Pasalnya menyiapkan pembayaran THR dan TP-PNS tidak semudah membalikan telapak tangan, ada administrasi yang harus dipenuhi sebelum dana disalurkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku, SE, M. Ec. Dev menjelaskan ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan administrasinya sebelum THR dan TP-PNS disalurkan ke rekening PNS. Hal itupun dilakukan secara bergantian.

“Penyelesaian Dokumen Pencairan TP-PNS untuk 3 (tiga) bulan Ub. Januari s.d Maret 2022, dilaksanakan Senin dan Selasa 25 s.d 26 April 2022. Kemudian Penyelesaian Dokumen Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Selasa dan Rabu 26 s.d 27 April 2022,” terang Misnohartaku.

Setelah administrasi yang diperlukan selesai barulah ujar Kepala PPKAD Bartim, Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur dapat menerima TP-PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H. “Hari ini, Kamis 28 April 2022 THR dan TP-PNS sudah disalurkan. Kami mengharapkan setelah menerima THR dan TP-PNS, para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bartim bisa merayakan lebaran,” ujar Kepala BPKAD Bartim.

Dikatakan Misnohartaku pemberian THR dan TP-PNS tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Surat Edaran Bupati Nomor 900/149/BPKAD/IV/2022 Tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TP-PNS) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kab. Barito Timur Nomor 900/083/BUD-BPKAD/IV/2022 Tentang Teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Orang Nomor satu di lingkup BPKAD Bartim ini pun mengucapkan selamat idul fitri 1443 H kepada para ASN di lingkup Kabupaten Barito Timur.(DVH)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889