METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bawaslu Tegaskan Tindak Pejabat Negara Yang Melakukan Pelanggaran Pemilu

Monday, 14 October 2024 | 1:38 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Tamiang Layang (METROKalteng.com) – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur akan melakukan tindakan tegas bila terdapat pejabat negara yang melakukan pelanggaran Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Barito Timur, Feryanto Marthen P,S.Kom melalui Ahmad Saufi S,Pd.I selaku koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HPPH) didampingi Fajarul Hayat ST selaku koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) saat melaksanakan kegiatan evaluasi penanganan pelanggaran dan juga deklarasi Kepala desa dan Lurah se- kabupaten Barito Timur di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Senin (14/10/2024).

“Dengan adanya ikrar netralitas kepala desa ini menyatakan komitmen kita bersama ikhtiar kita agar kepala desa juga menjaga Pilkada serentak Tahun 2024 ini berjalan dengan demokratis, dan juga ikhtiar kita agar kepala desa bisa netral dalam artian bahwa kepala desa itu tidak memihak, namun Kepala desa mempunyai hak pilih,” ucap Ahmad.

Terkait dengan Pilkada 2024 ini, Fajarul Hayat selaku koordinator PPPS menjelaskan bahwa Kepala desa maupun pejabat negara sudah diatur dalam undang-undang dan itu ada pidananya.

“Jadi untuk terkait dengan pidana ini ada dua pasal sebagai subjek hukum dari kepala desa maupun perangkat desa ataupun pejabat negara dan pejabat daerah lainnya, yaitu di pasal 70 dan juga pasal 71. Nah kemudian untuk sanksinya tentu ini berada di pemilihan juga di 188 dan juga di pasal 189 dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan dan juga denda sebanyak 6 juta rupiah,” jelas Fajarul.

Lebih lanjut dikatakan Fajarul, harapan kami karena ini diatur di undang-undang pemilihan terkait dengan netralitas kepala desa agar bersikap netral dan sama-sama kita melaksanakan pemilihan ini, walaupun di undang-undang desa juga diatur terkait dengan sanksi bahwa kepala desa juga tidak boleh ikut politik praktis, tidak boleh ikut kampanye sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang terbaru pasal 3 tahun 20204 terkait dengan desa.

“Pertama kalau di undang-undang pemilihan mengatur tentang Kepala Desa ataupun perangkat desa ataupun pejabat negara lainnya Itu dilarang untuk mengambil keputusan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon, nah kemudian kepala desa juga dilarang ikut berkampanye,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Saufi selaku koordinator HPPH berpesan agar anggota Panwas yang bertugas dapat menjalankan fungsi sesuai tugas masing-masing.

“Pesan kami memang sudah selalu mengatakan saat kegiatan di Rakor dan Bintek segala macam memang sudah jelas kami sampaikan, dan harapan kami juga semua Panwas yang bekerja dengan maksimal, melaksanakan sesuai dengan tupoksinya menjalankan sesuai dengan amanat undang-undang,” terang Ahmad.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum kepala desa ataupun Lurah yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan pelanggaran pemilihan.

Adapun bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu dengan membawa bukti laporan ke posko pengaduan atau di kantor Bawaslu, kemudian di kecamatan juga bisa dilaporkan apabila ada dugaan oknum yang melanggar netralitas.

Untuk diketahui bahwa Bawaslu sudah melakukan penanganan, ada 3 metode yang dilaksanakan. Pertama melakukan upaya pencegahan secara preventif terlebih dahulu agar permasalahan apabila ada dugaan terjadinya pelanggaran tidak meluas, dan yang kedua Bawaslu membuka pintu laporan masukan dari masyarakat ataupun peserta pemilihan, kemudian dengan yang metode yang ketiga melakukan upaya temuan dalam laporan hasil pengawasan yang sudah dilaksanakan melalui tingkatan jajaran apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran atau tidak netral Kepala Desa ataupun Lurah itu bisa ditindaklanjuti.

“Bila masyarakat ingin mengadu silakan datang ke Posko pengaduan di kantor Bawaslu Kabupaten atau di kecamatan masing – masing, pungkasnya. (AF/B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889