METROKalteng.com
NEWS TICKER

18 Orang Terkonfirmasi Covid-19 Di Bartim, Terbanyak Dari Sebelumnya 96 Orang Dinyatakan Sembuh

Sunday, 11 April 2021 | 1:57 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Update kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Barito Timur (Bartim), mengalami pertambah lagi sebanyak 18 orang terkonfirmasi Covid-19. Namun dinyatakan telah sembuh sebanyak 96 orang terbanyak dari sebelumnya.

Demikian disampaikan, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 Bartim, Ampera AY Mebas melalui Ketua Bidang Komonikasi Publik Bartim, Dwi Aryanto, dirinya juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Sabtu (10/04/2021).

Desebutkan,18 Kasus terkonfirmasi Covid-19 tersebut berasal dari tujuh kecamatan yaitu, kecamatan Pematang Karau 2 orang, kecamatan Karusen Janag 2 orang, kecamatan Dususun Timur 8 orang, kecamatan Dususn Tengah 2 orang, kecamatan Paku 2 orang, kecamatan Awang 1 orang dan kecamatan Patangkep Tutui 1 orang.

“Jadi hingga saat ini total secara kumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bartim berjumlah 991 kasus, dinyatakan sembuh 920 orang, masih dalam perawatan 57 orang, dinyatakan meninggal 14 orang dan Kasus Suspek 5 orang,” ujar Dwi Aryanto.

Sedangkan untuk pasien yang masih dalam penanganan perawatan 57 orang berada di sembilan kecamatan, yakni kecamatan Pematang Karau 3 orang, kecamatan Karusen Janang 5 orang, kecamatan Dusun Timur 18 orang, kecamatan Raren Batuah 1 orang, kecamatan Dusun Tengah 7 orang, kecamatan Paku 3 orang, kecamatan Awang 4 orang, kecamatan Patangkep Tutui 2 orang dan kecamatan Benua Lima 16 orang.

“Dengan adanya itu, warga jangan panik, tetap waspada menjalankan protokol kesehatan (Prokes), di tempat kerja, pasar, rumah ibadah, dan di pelayanan umum”, kata Dwi Aryanto.

Pemerintah daerah bersama stake holder serta seluruh komponen masyarakat agar mendisiplinkan diri dalam mencegah serta memutus mata rantai Covid-19. Bupati mendukung dan mencanangkan pembelian GeNose dan alat tes PCR, upaya percepatan pengendalian Covid-19 khususnya dalam testing dan tracking kasus Covid-19, lanjutnya.

“Ia menambahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 06 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 serta Intruksi Bupati Barito Timur Nomor 180/I/HUK/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Bartim, pungkas Dwi Aryanto. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889