Buntok, (METROKalteng.com) – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 79 kepala desa dan 86 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Jumat (21/6/ 2024).
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Salah satu dari beberapa kebijakan penting di dalamnya yakni perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang sebelumnya 6 (enam) tahun sebanyak 3 (tiga) periode menjadi 8 (delapan) tahun sebanyak 2 (dua) periode, membawa konsekuensi tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa yang perlu segera kita cermati, laksanakan dan tuntaskan bersama.
“Dari 86 desa di Barito Selatan sebanyak 79 kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan 86 BPD juga mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan,” kata Deddy Winarwan.
Sementara untuk 7 desa dipimpin penjabat kepala desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Barsel Nomor 11/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades.
Perpanjangan masa jabatan kades dan BPB tersebut melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. (Red)