METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Kota Palangka Raya Gelar RDP Terkait Permasalahan Kepemilikan Tanah Maupun Lahan Masyarakat

Thursday, 20 May 2021 | 3:09 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 199

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Sejumlah masyarakat Kota Palangka Raya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Gabungan dengan Anggota DPRD Kota Komisi A dan Komisi B, terkait dengan permasalahan kepemilikan tanah maupun lahan yang mereka miliki, yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya Kalimantan Tengah, Kamis (20/05/2021) Pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto yang didampingi oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi, serta turut didampingi pula oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung. Tampak pula turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Kota Palangka Raya, beserta unsur kepemerintahan masyarakat yaitu Camat dan Lurah, serta beberapa perwakilan dari masyarakat.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K.Yunianto seusai kegiatan berlangsung mengatakan kepada awak Media “Permasalahan tanah ini adalah permasalahan yang tidak bisa di anggap remeh dan mudah, diperlukan sebuah tim khusus untuk menyelesaikannya. Hal ini tentunya juga menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dan membantu serta memberikan solusi serta regulasinya dalam hal kepemilikan tanah dan lahan.” tutur Sigit.

Lebih lanjut ungkap Sigit, DPRD Kota Palangka Raya hanya sebatas menerima aspirasi masyarakat dan pengaduan dari pihak masyarakat terkait dengan permasalahan dalam hal kepemilikan tanah dan lahan. Dan sesuai dengan perintah Kapolri terkait Mafia Tanah harus di berantas, hal ini pula yang menjadi dasar untuk dapat segera melakukan terobosan bagaimana cara penyelesaian terhadap permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya akan langsung mendesain surat untuk segera dapat dikirimkan kepada Walikota, agar dapat menindaklanjuti semua permasalahan terkait tanah dan lahan yang telah terjadi dan berkembang di tengah masyarakat, agar nantinya ada langkah selanjutnya yang dapat ditempuh serta ada institusi khusus yang dapat menangani masalah tersebut,” jelas Sigit.

Sementara Ir. Men Gumpul yang merupakan perwakilan dari masyarakat sekaligus sebagai Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalimantan Tengah mengatakan kepada awak media METROKalteng.com “Pertemuan dengar pendapat yang dilaksanakan pada hari ini merupakan permohonan kami pihak masyarakat sebelumnya agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi kami, terkhusus kami selaku pemilik tanah yang telah mempunyai dokumen sah dan resmi baik yang berupa SKT, SPT, SPPT, SP serta Sertifikat yang telah melalui pengembalian batas,” tutur Men Gumpul.

“Carut marut sengketa tanah yang kami sampaikan ini berawal dari tiga surat Verklaring serta satu surat keterangan, khususnya yang berada di jalan Hiu Putih, Jalan Badak dan termasuk di jalan Banteng, yang tumpang tindih dan tidak jelas keberadaan tanah atau lahannya serta tidak bisa di tunjukan batasnya di lapangan,ini yang menjadi kekhawatiran dari pihak masyarakat yang memiliki dokumen legalitas kepemilikan sah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang sah dan telah ter register di Kelurahan dan Kecamatan, serta Sertifikat yang telah resmi dikeluarkan oleh pihak BPN dengan titik koordinat yang jelas,” lanjut Men Gumpul.

Apa yang menjadi permintaan masyarakat adalah agar semua Verklaring diperiksa keabsahannya dengan dilakukan uji forensik terhadap verklaring tersebut. “Dengan uji forensik lah satu-satunya jalan untuk mengetahui apakah verklaring itu asli atau palsu, sehingga persoalan ini dapat segera selesai dan kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap,” harap Men Gumpul.

“Kalaupun biaya untuk pemeriksaan uji forensik itu mahal, kami meminta tolong dengan pemerintah daerah kota Palangka Raya untuk membantu ataupun DPRD Kota Palangka Raya bisa menganggarkan dana untuk pemeriksaan uji forensik terhadap Surat Varklaring tersebut ,agar carut marut permasalahan tanah di wilayah kota Palangka Raya ini dapat segera selesai apapun nanti hasilnya,” jelas Men.

Salah satu perwakilan masyarakat pemilik tanah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut Ir. Amril Agustura, mengungkapkan, “Yang utama dalam hal ini adalah jadikan Varklaring sebagai landasan yang benar dan setelitinya dulu oleh pemerintah,karena keadilan tanah itu tegak apabila warkah sejarah kepemilikan tanah itu benar, kalau warkah itu tidak benar,diperbaiki supaya benar, tentunya landasan dan titik tolak awal Varklaring ini dapat diteliti dengan seksama,” pungkas Amril.

Mantir Adat Kelurahan Bukit Tunggal , Andar Ardi turut memberikan komentar terhadap pengalamannya selaku Mantir Adat terkait permasalahan tanah yang pernah terjadi diwilayahnya, juga menginginkan agar Dokumen kepemilikan masyarakat baik berupa Sertifikat dan surat Verklaring harus diuji forensik. “Nantinya pengadilan lah yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, karena kami dari Mantir Adat hanya membantu untuk memediasi kedua belah pihak,” tutup Mantir. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889