METROKalteng.com
NEWS TICKER

Fraksi PKB Mura Perjuangkan Perda Definitif Untuk Yayasan Pondok Pesantren Puruk Cahu

Thursday, 4 November 2021 | 4:24 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 8

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PK digedung Parlemen Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal mengajukan akan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) definitif tentang keberadaan yayasan Pondok Pesantren di Puruk Cahu.

Adapun produk hukum yang diusulkan berupa Perda adalah sebagai tindaklanjut bagi daerah terhadap Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 82/2021 untuk mengatur Dana Abadi yayasan pondok Pesantren, khususnya di Puruk Cahu.

Sementara Ketu,ketua Fraksi PKB digedung parlement Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin mengungkapkan, bahwa dasar hukum untuk membuat Perda yayasan dari Pondok Pesantren cukup kuat, karena telah diatur pada UU nomor 18/2019 tentang pendirian Pondok Pesantren dan disusul Kepres nomor 82/2021.

“Karena pihak DPW PKB Provinsi Kalteng agar masing DPC atau fraksi di DPRD kabupaten melakukan upaya dalam rangka menyambut disahkanya undang-undang no Pendirian Pondok pesantren,” ujar Rahmanto saat rapat pleno di sekretariat DPC PKB Mura di Puruk Cahu, Rabu (3/11/2021) malam.

Rahmanto, memang sudah saatnya pendidikan pesantren disejajarkan dengan pendidikan formal lainnya dan tidak lagi dipandang sebagai sistem pendidikan yang klasik.

“Jika nanti telah terbentuknya Perda terkait pendirian Pondok pesantren, pemerintah daerah akan lebih leluasa memberikan bantuan terkait alokasi anggaran yang tentunya sistem pendidikan pesantren yang berada di Mura bisa sejajar dengan pendidikan lainnya sederajad,” beber Rahmanto Muhidin.

Dikatakan Rahmanto ,bahwa DPC PKB Murung Raya saat ini tengah berupaya mencari anak yatim atau yatim piatu untuk bisa dimasukan ke pesanten di Kuala Kapuas binaan Habib Ismail Bin Yahya yang juga masih dipercayakan sebagai Ketua DPW PKB Kalteng.

“Dengan adanya arahan dari DPW PKB Kalteng meminta agar DPC PKB se Kalteng minimal mengirimkan tiga anak yatim atau yatim piatu untuk disekolahkan secara gratis pondok pesantren yang berpusat di Kuala Kapuas, peserta anak didik nantinya akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk mengajarkan ilmu yang ditoreh selama dalam pendidikan,” sebut wakil ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889