METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemkab Dan DPRD Barut Bahas Raperda Terkait Pilkades Dan Antar waktu

Tuesday, 26 January 2021 | 3:43 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemilihan kepala desa dan antar waktu yang digelar diruang rapat DPRD, Senin (25/1/2021) kemarin.

Rangiatan pembahasan rapat terkait raperda Pilkades tersebut dihadiri Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs H Masdulhaq, anggota DPRD dan dinas intansi terkait dilingkungan Pemkab Barut. Kegiatan rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barut, Ir Hj Mery Rukaini.MIP.

Ketua DPRD Hj Mery Rukaini menyebutkan, peyusunan raperda ini dalam rangka menindaklajuti ketentuan pasal 49 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65/2017 tentang perubahan atas peraturan nomor 112/2014 terkait pilkades.

“Rangkaian kegiatan rapat adalah membahas terkait Raperda tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021,untuk mekanisme dan penganggaran agar pilkades dan kedepan diharapkan bisa berjalan lancar dan sukses tanpa ada kendalaā€¯ tukas,Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini.

Lebih lanjut H Masdulhaq menegaskan, pembahasan raperda ini diharapkan cepat selesai sebelum pelaksanaan pilkades serentak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan dan perudang-undangan yang berlaku di dalam NKRI. ( Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889