Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ketua DPRD Hj Mery Rukaini mengatakan, sesuai dengan tri fungsi dewan tidak adalah legislasi, anggaran dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 pasal 20 A ayat (1). “Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, dan mengenai anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah atau APBD. Sedangkan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan
