Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kecamatan Gunung Purei kini dengan bangga memegang sertifikat merek untuk produk anyaman rotan, yang dianugerahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sertifikat tersebut diserahkan kepada Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual produk lokal mereka.
Sertifikat bernomor pendaftaran IDM001165856 ini diterima pada 4 Juli 2023, dengan masa berlaku selama 10 tahun hingga 4 Juli 2033, serta kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Merek.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, kepada Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, dalam acara pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pencapaian ini.
Menurutnya, pendaftaran merek anyaman rotan Gunung Purei adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami sangat menghargai langkah ini karena merupakan bentuk perlindungan bagi produk unggulan daerah. Dengan adanya sertifikat merek, para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei dapat lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar H. Suparjan Efendi, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing produk lokal melalui berbagai program pembinaan dan promosi.
“Pemerintah daerah harus terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar para pengrajin semakin terampil dan inovatif. Selain itu, kita juga perlu mendorong pemasaran digital agar produk anyaman rotan dari Gunung Purei dapat menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur, menegaskan bahwa pendaftaran merek ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal.
“Pendaftaran merek sangat penting agar produk lokal kita tidak mudah ditiru dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami berharap ini dapat menjadi awal yang baik bagi kemajuan UMKM di Gunung Purei,” kata M Mastur.
Sertifikat ini juga dilengkapi dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari dokumen resmi tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan kerajinan anyaman rotan dari Gunung Purei semakin berkembang, mendapatkan pengakuan lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (Uzi)