Muara Teweh, (METROKalteng.com) – DPRD Kabupaten Barito Utara terus menegaskan dedikasinya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer di wilayahnya. Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II, Hj Henny Rosgiaty Rusli, serta anggota DPRD Rujana Angraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada 31 Januari 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Delegasi Barito Utara diterima oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai poin penting terkait Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, termasuk pengadaan PPPK Paruh Waktu, ketentuan gaji, jam kerja, tunjangan, masa perjanjian kerja, syarat kepegawaian, serta mekanisme pemberhentiannya.
Eko Wulandanu menekankan bahwa pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan solusi terbaik bagi tenaga non-ASN. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB untuk implementasi lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar tenaga honorer di Barito Utara mendapatkan kepastian nasib mereka.
“Kami memahami keresahan tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara. Oleh karena itu, kami hadir di Kemendagri untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Hj Mery Rukaini menambahkan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Barito Utara dan instansi terkait agar tidak ada tenaga honorer yang terabaikan. “Perjuangan ini belum selesai, dan kami akan terus mengawal hingga ada keputusan yang berpihak kepada tenaga honorer,” tegas Hj Mery Rukaini.
Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Barito Utara akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara guna membahas tindak lanjut dari pertemuan ini.
Mereka berharap agar kebijakan yang diterapkan nanti dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi tenaga honorer di daerah tersebut.(Uzi)