METROKalteng.com
NEWS TICKER

RDPU Bahas Masalah Tuntutan Karyawan PT. Wasco Belum Menghasilkan Kesepakatan

Wednesday, 4 November 2020 | 9:12 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 100

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), PT. Widya Sapta Contractor (Wasco) bersama karyawan didampingi Ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Wasco yang terdampak kepada 37 karyawan.

RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah didampingi Wakil Ketua I DPRD Bartim beberapa hari lalu, diruang rapat DPRD Bartim, Rabu (04/11/2020).

Dalam RDPU yang turut hadiri oleh anggota dewan, pihak ekskutif baik Asisten maupun Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beserta jajaran, dan juga dari pihak Management PT. Wasco serta
pihak karyawan yang didampingi ketua DPC FSP-KEP PSSI Bartim.

Setelah kedua belah pihak, baik dari pihak Karyawan maupun pihak Management PT. Wasco saling menjabarkan pendapat atau pernyataan masing-masing, kemudian dijekaskan juga kornologis permasalahan kedua belah pihak oleh Kepala Disnakertrans Bartim.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bartim, Darius Adrian usai rapat kepada awak media mengatakan, RDPU pada hari ini tidak menghasilkan kesepakatan, karna masing – masing pihak mempertahankan keputusannya,ucap Darius.

Lanjut Darius, dengan adanya Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan melakukan Efisiensi dan dilakukan secara sepihak tampa kesalahan, sehingga pihak karyawan yang didampingi ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, Rama Yudi tetap meminta sesuai anjuran pihanya kepada PT. Wasco agar memenuhi tuntutan sesuai dengan aturan berdasarkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, perusahaan tersebut harus membayarkan pesangon kepada karyawan yaitu sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.

Menanggapi hal tersebut, pihak management PT. Wasco melalui Popo Iskanda didampingi oleh Agus selaku HRD di perusahaan tersebut menyampaikan bahwa pihak Manajemen PT. Wasco tetap mempertahankan keputusannya dengan pembayarkan pesangon sebesar 1 x Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan dibayarkan dengan cara discicil selama 4 kali via rekening, ungkap Darius.

Sementara, Arianto S Muler selaku wakil ketua DPRD Bartim pada kesempatannya menanggapi dan membeberkan terkait aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengikat dan membenarkan pihak karyawan atas tuntutan berdasarkan hak yang dimiliki karyawan.

“Secara aturan sudah jelas apa yang di pinta oleh karyawan adalah hak yang dilindungi undangan-undang dan itu wajib dibayarkan,”.

Ariantho juga menegaskan pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan minta pihak eksekutif untuk melaporkan ke mahkamah agung bila perusahaan tidak menjalani aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, terang Darius.

Dengan adanya itu, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, mengambil kesimpulan dan meminta pihak perusahan segara memberi pernyataan atas tuntutan Karyawan yang tengah melapor ke DPRD sehingga dilakukan RDPU.

“Kami sudah mendengarkan dari hasil dialog dan penyampaian kedua belah pihak dan belum juga menghasilkan kesepakatan, sehingga kita simpulkan untuk meminta pihak perusahaan dalam waktu dekat terhitung tanggal 9 November 2020 segera memberikan pernyataan atau penjelasan atas tuntutan yang disampaikan pihak karyawan, beber Darius.

Pihak Management PT. Wasco setelah menerima beberapa masukan dan saran yakni dari pimpinan DPRD Bartim, eksekutif dan karyawan. Sehingga masukan tersebut nantinya akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan, dan kami berjanji pada tanggal 9 November 2020 sesuai permintaan semua pihak akan memberikan jawaban terutama kepada pimpinan DPRD Bartim dan lainnya, pungkas Darius. (Son).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889