METROKalteng.com
NEWS TICKER

RDP DPRD Bartim Dengan Pihak PT. Patra Jasa dan PT. Rimau Group Berlangsung Alot

Wednesday, 23 October 2019 | 8:46 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 113

Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) Selasa, (22/10/2019) dengan agenda mendengarkan Keterangan pihak PT Patra Jasa dan pihak PT Rimau Group dan Asosiasi Angkutan Batu Bara (AABB) Tumpuk Natat serta Kades jalur lintas hauling batubara masih belum menemui kesepakatan.

Saat pertemuan rapat dengar pendapat RDP berlangsung, terjadi silang pendapat dan situasipun menjadi semakin alot. Pasalnya kedua belah pihak masing -masing bersikeras mepertahankan argumenya .

Dari pihak PT Patra Jasa yang diketahui adalah anak perusahaan dari PT Pertamina melalui humasnya M Hartiano membeberkan sejumlah fakta berupa bukti dokumen sebagai dasar hukum atas kepemilikan yang sah.

Hartiano mengatakan, Asosiasi Penambang Batu Bara (APB ) Bartim (pihak angkutan baru bara PT SEM atau Rimau grup red) yang selama ini mengelola jalan pertamina dinilai tidak memberikan konribusi . Baik bagi pertamina sebagai pemilik aset maupun kepada pihak Pemerintah Daerah berupa royalty dalam bentuk PAD.

Menurut Hartiano, untuk mendapatkan kontribusi bagi daerah, khususnya Kabupaten Barito Timur kedepan pihak PT Patra Jasa anak perusahaan PT Pertamina akan mengambil alih seluruh aset yang saat ini dipakai pihak perusahaan PT Rimau Grup dan APB Bartim sebagai jalur hauling angkatan batu bara mulai dari km nol (0) desa Betut sampai kepelabuhan di-desa Telang Baru.

“Intinya permasalahan ini belum selasai, karena belum ada kesepakatan. Jika sudah ada kesepakatan kerjasama antara kami PT Pertamina dengan pihak manajemen PT Rimau Grup pasti tidak ada masalah seperti insiden penutupan hauling batu bara khusus untuk Rimau grup,” ujarnya.

Namun apabila dari hasil pertemuan antara masing -masing pihak nantinya tidak menemukan kata kesepakatan ,maka pertamiana akan mengambil tindakan tegas dengan mengambil alih semua aset yang menjadi hak Pertamina .

“Kita tunggu saja hasil pertemuan kami Jumat 25 Oktober 2019 di-Jakarta dengan pihak PT Rimau grup .Intinya kalau pihak PT Rimau grup tak bisa diajak kerja sama maka atas nama pertamina, PT Patra Jasa demi negara akan mengembalikan hak negara”tegasnya.

Sementara itu, menanggapi apa yang diutarakan pihak PT Pertamina, ataa nama manajemen PT Rimau grup HM Usman menyatakan siap menghadapi pihak PT Pertamina.

Usman menegaskan, intinya saat ini kita berbeda pandangan .Dan kami siap dipertemuakn di-Jakata pada hari Jumat 25 Oktober 2019 mendatang. Apakah pertemuan nantinya ada hasil yang membuahkan kerjasama, kita tunggu saja.

“Ya kita tetap harapkan semoga nanti persoalan ini akan selesai dan mengerucut pada kerja sama “ucap Usman.

Menangapi persoalan tersebut Kepala Kepala Badan Pertanah Nasiaonal (BPN) Kabupaten Barim Evendi Sagala yang turut hadir dalam keterangannya berbicara secara blak-blakan soal legalitaa PT Patra Jasa anak perusahaan PT Pertamina .

Diungkapungkapkan Evendi Sagala, dari hasil pengamatan BPN, pembangunan diawali 2014 silam. Dimana dalam proses sertifikasi di-BPN yang berlaku ada standar pelayanan .

“Standar pelayanan sudah diatur dalam peraturan kepala Badan nomor 1 tahun 2010.Apakah pelayanan itu sudah dilakukan sesuai atau tidak ? silakan nanti dicek lebih lanjut”tegasnya.

Untuk diketahui jumlah yang dimohon untuk meneribitkan sertifikat sampai saat ini ada 22 bidang dengan beberapa tahapan.Tahapan pertama 12 bidang serifikat dikeluarkan oleh kantor wilayah ( kanwil) BPN Sumatra Utara pada tahun 2015.

Selanjut ada 2 bidang permohonan pada tahun 2016 ke-BPN Bartim ,selesai 2017 dengan total 17 bidang sertifikat dengan luasan 78,3250 ha.

Evendi Sagala menambahkan, Saat ini posisi dikator BPN ada 5 bidang yang tak bisa diterbitkan sertifikat karena tersangkat dalam wilayah kawasan hutan.

Selain itu kami (BPN red) tak berani terbitkan sertifikat terdapat kejanggalan atau ketidak singkron antara perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perda rencana tata ruang wilayah (RTRWP ) Propinsi dan Perda nomor 1 tahun 2014 yamg menyatakan kawasan tersebut di-arel penggunaan lain.

“Artinya kami BPN tak berani mengeluarkan sertifikat karena ada ketidaksingkronan antara kedua perda ini. Sehingga kami tak berani untuk mengeluarkan serifikat “ungkapnya.

Setelah itu dalam tahapan selanjutnya bahwa dalam proses penyelesaian sertifikat harus clen and cler (CNC) .Artinya dari mulai permohonan sampai keluar seetifikat pada saat itu tidak ada yang mengkalaim.

“Karena tidak ada yang mengkalaim akhirnya BPN terbitkan sertifikat hak pakai terbitlah seetifikat sebanyak 17 bidang.

Namun setelah terbitannya 17 bidang sertifikat dimaksud, Pada saat itu ada klaim dan tuntutan dari asosiasi penambang batu bara (APB )Bartim sampai pengadilan. Namun setelah sampai di pengadilan pihak APB tak bisa menghadirkan nama -nama saksi akhirnya gugatanpun dicabut .

Selanjutnya, setelah saya menjabat kepala BPN Bartim 2018 ada pertemuan dengan Pemda bersama dengan Muspida Plus pada bulan Mei 2019.

Saat itulah saya menyampaikan parsentasi bahwa BPN telah diterbitkan 17 bidang serifikat dan 5 bidang sisanya masih dalam masih proses.

Dijelaskan Evendi Sagala, yang menjadi permasalah sekarang ,kami sudah diperiksa oleh Polda Kalteng apakah standar pelayanan kami sesuai atau tidak.

“Ya kami sudah laksanakan pekerjaan kami (BPN red) sesuai standar pelayanan”tegasnya.

Sementara dari pihak Eksekutif yang diwakili oleh Asisten I Setda Bartim Rusdianor menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pertamina dan di-dampingidari pihak Kejaksan Agung .Pada saat itu pihak pertamima sudah mensosialisasikan berkaitan dengan jalan Pertamina.

Pada intinya kami dari pihak pemerintah daerah siap mempasilitasi semua persoalan ini untuk dimediasi. Namun perosalan ini bukan lagi ranah pemerintah daerah namun sudah diambil alih kewenangannya oleh pemerintah Propinsi bahkan sekarangpun peroalan ini sudah dia tangani oleh pemerintah pusat.

“Kalau memeng diminta oleh DPRD untuk mediasi, kami dari pemerintah siap untuk melaksanakan mesiasi kedua belah pihak,” ucap Rusdianor.

Sementara itu Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio menyimpulkan pihaknya inginkan penyelesaian masalah, kami menghimbau kepada pihak eksekutif untuk turun bersama -sama memediasi kedua belah pihak.

“Selama proses penyelesaianasalah ini berlangsung ,demi stabilitas keamanan, tolong pihak pertaminana untuk tetap membuka akses jalan hauling bagi akutan PT Rimau Grup sembari menunggu hasil pertemuan kedua belah pihak nantinya di-Jakarta.(Red-MK/RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889