Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – PT Sawit Graha Manunggal (SGM) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit site Kecamatan Paju Epat, Karusen Janang dan Kecamatan Paku diduga serobot lahan milik warga.
Hal tersebut disampaikan Rafi Hidayatullah SH selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Bartim. Senin (24/03/25).
Pengaduan dari warga, terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga atas nama Abraham Poltak Sirait kurang lebih 50 hektar ini diduga adanya penyerobotan yang dilakukan oleh PT.SGM.
Berdasarkan aduan tersebut, pemilik lahan merasa keberatan akibat kerugian yang ada, dimana lahan tersebut sudah ditanami oleh sawit, Hal itu dikarenakan sampai saat ini lahan milik warga tidak pernah dijual atau memindah tangankan tanah tersebut kepada pihak lain, ujar Raffi kepada awak media.
Menurut politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, bahwa tanah tersebut berada di Wilayah Kecamatan Paju Epat disekitar Desa Balawa dan Siong, Jl. PT. BAT, yang masuk didalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. SGM.
“Warga pemilik lahan sudah melaporkan masalah ini ke Polres Bartim Pada Tanggal 4 April 2024, dan proses sedang berjalan, belum ada penyelesaiannya.
“Saya sudah menerima keluhan warga, berdasarkan data-data yang ada serta legalitas yang beliau (warga) miliki, adanya data kuat dan konkrit, sebagai dasar untuk mempertanyakan kepada Pihak PT. SGM yang diduga serobot lahan warga.
Masih kata Raffi, beliau (warga) juga sudah melaporkan ke Sekretariat DPRD, dan kami akan telusuri permasalahan tersebut, jika memang benar adanya penyerobotan lahan oleh pihak terkait, atau adanya penjualan lahan diatas tanah, kita akan Segera panggil pihak-pihak terkait dan Pihak PT.SGM, ucapnya.
Raffi juga mengingatkan bahwa Perusahaan yang berinvestasi di Bartim harus jeli dan teliti untuk melakukan pembebasan lahan atau membeli lahan milik masyarakat.
“Jangan hanya mementingkan kepentingan perusahaan, sehingga jika terjadinya sengketa lahan, malah membuat masalah terhadap investasi kalian dan merugikan semua pihak termasuk masyarakat”, tegasnya.
“Saya bersyukur dengan adanya Investor yang masuk ke Bartim baik untuk perekrutan tenaga kerja lokal dan menambah PAD kita, namun jangan sampai adanya investasi di Bartim ini, malah menjadi konflik sosial di masyarakat, dan terjadinya Devide Et Impera ditengah-tengah masyarakat.
“Kita DPRD akan menggunakan kewenangan untuk mengawasi kebijakan-kebijakan di daerah, termasuk investasi, agar memberikan keadilan kepada masyarakat,” jelas Raffi.
Pria yang juga masih aktif menjabat sebagai ketua Fordayak Barito Timur ini akan atur jadwal, agar permasalahan ini dapat mendapatkan solusi sesegera mungkin.
Raffi juga menekankan, terkhusus untuk semua perusahaan yang ada di Bartim ini siapapun, baik itu pertambangan batubara, sawit, dan lain sebagainya untuk lebih mentaati peraturan.
Tambahnya, bagi perusahan yang tidak mentaati peraturan dan perundang-undangan, jika tidak ada manfaat bagi masyarakat dan lingkungan di daerah Barito Timur, maka jangan beroperasi di Barito Timur, tutup Raffi. (B)