METROKalteng.com
NEWS TICKER

Rahmato Rahman, Anggota DPRD Barsel: Tidak Bisa Kembalikan Uang DD, Maka Wajib Ada Tindak Lanjut Secara Tegas

Wednesday, 20 October 2021 | 11:14 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 447

Buntok, (METROKalteng.com) – Dugaan gelapkan Dana Desa (DD) selama dua tahun berturut-turut oleh Kapala Desa (Kades) Panarukan Kecaman Dusun Utara (Dusut) yang diduga berdasarkan hasil audit dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Anggota komisi I DPRD Barsel, Ir. Rahmato Rahman kepada wartawan, saat dihubungi Selasa, (19/10/2021) malam, membenarkan ada dugaan penggelapan DD oleh Oknum Kades Panarukan Kecamatan Dusut.

“Memang berdasarkan audit dari LHP BPK RI, telah terjadi dugaan penyelewengan DD oleh si kades Panarukan,” kata Rahmato Rahman.

Politisi dari PKS Barsel itu mengatakan, dari LHP BPK RI itu, mirisnya, dugaan penggelapan DD Panarukan itu terjadi di tahun 2019 dan tahun 2020.

Menurut audit LHP BPK RI disebutkan, bahwa saat dilakukan audit di tahun 2019, uang DD diduga telah digelapkan berjumlah Rp 200 juta. Kemudian, kata dia, uang Rp. 200 juta itu sempat dikembalikan oleh sikades.

“Akan tetapi pengembalian DD itu, setelah di usut ternyata tidak menggunakan uang pribadi, melainkan masih menggunakan uang Dana Desa,” terang Rahmato.

Kemudian, Wakil rakyat dapil II Barsel itu juga menyampaikan penggelapan uang DD kembali terjadi di tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp. 400 juta.

Namun, kata pria berkacamata minus itu, oleh si oknum kades, dugaan penyelewengan DD Rp. 400 juta itu, tidak bisa dikembalikan oleh kades itu.

Lebih lanjut, menurut anggota legislatif Barsel itu, dalam aturan terkait tidak bisa dikembalikannya uang DD, maka wajib ada tindak lanjut secara tegas, baik Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel maupun oleh Inspektorat setempat.

Artinya, DSPMD dan Inspektorat Barsel harus merekomendasikannya ke pihak Lembaga hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barsel, guna di proses secara hukum.

“Jadi jangan hanya oknum bendahara dan Kades Tarusan saja yang di proses dan di tangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, namun ulah dari oknum Kades Panarukan itu harus di tindak tegas dengan memprosesnya secara hukum juga,” tegasnya. (VG)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889