METROKalteng.com
NEWS TICKER

DPRD Barsel Bersama Eksekutif Sepakat Hanya Boleh Berhutang 5,2 Persen Dari APBD

Friday, 20 November 2020 | 7:52 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 66

Buntok, (METROKaltenf.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, di ruang rapat komisi DPRD Barsel, Jum’at (20/11/2020).

Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, dalam rapat bersama TAPD Kabupaten Barito Selatan mengatakan dari hasil kesepakatan bahwa pihak eksekutif hanya boleh berhutang 5,2 persen dari jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ada.

“Berdasarkan hasil review bersama DPRD secara intern dan eksekutif secara intern, kemudian kita bicara setengah kamar dengan eksekutif, akhirnya kita menyepakati bahwa anggaran 2021 ini harus berhutang,” ucap Farid.

Kenapa harus berutang, karena situasi pandemi Covid -19 dan dampaknya menyulitkan semua pihak termasuk masyarakat kecil, khususnya masyarakat di Barito Selatan.

“Terkait dengan itu, pihaknya bersama eksekutif mencari solusi agar program penganggaran bisa terpenuhi dalam hal yang wajib dan prioritas untuk tahun 2021 mendatang,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 skala prioritasnya adalah penanganan kesehatan, dan terkait hal-hal kesehatan akibat pendemi COVID-19. Kemudian skala prioritas lainnya seperti penanganan dampak ekonomi akibat pandemi yang sedang berlangsung saat ini, terkhusus di Barsel.

Selanjunya, akibat pandemi ini banyak masyarakat yang di PHK dari pekerjaannya, dan bagi pengusaha usahanya hancur-hancuran, sehingga menjadi pengangguran.

“Nah perekonomian masyarakat seperti ini lah yang harus kita hidupkan kembali sesuai permendagri, termasuk juga jaring pengaman sosial, sebab ditengah pandemi ini ada masyarakat yang sudah tidak berdaya dan perlu diberikan suap atau bantuan,” tegas Farid Yusran.

Lebih lanjut, Farid menyebutkan, berdasarkan hasil pembicaraan pihaknya dengan eksekutif, DPRD menyetujui eksekutif berhutang untuk memenuhi semua itu.

Sebelumnya opsi total jumlah utang sekitar Rp 140 milyar, dan ternyata setelah dihitung anggaran tersebut tidak mampu untuk membayarkan, sebab batas waktu pembayarannya hingga akhir masa jabatan Bupati Barito Selatan.

“Sementara untuk masa jabatan bupati saat ini akan berakhir pada Mei 2022 mendatang. Berarti pada Mei 2022 utang sudah lunas, dan dengan nilai itu kita harus menyiapkan Rp 30 miliar lebih dalam setiap bulan selama 5 bulan dari Januari hingga Mei 2022, dan untuk memenuhi jumlah angsuran tersebut, anggarannya masih belum mampu menutupi,” terangnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 121/2020, defisit dibolehkan hanya 5,2 persen saja, kalau berhutang dengan jumlah Rp. 140 milyar itu sudah melebihi ketentuan defisit. Selanjutanya bila dihitung dengan kapasitas fiskal, dan jumlah defisit yang hanya boleh 5,2 persen, berarti Pemkab Barsel hanya boleh berutang maksimum sebesar 5,2 persen dari jumlah APBD 2021.

“Kemudian, kalau APBD Barsel 2021 Rp 1 triliun berarti kita boleh berutang sekitar Rp 50 miliaran, dan kalau dihitung pembayarannya dari Januari hingga Mei 2022 hanya berkisar antara Rp 15 sampai Rp 16 miliar dalam setiap bulannya, dan anggarannya mampu untuk membayarkan angsuran utang di akhir masa jabatan Bupati tersebut,” pungkasnya.

Ketika awak media menanyakan apakah ada pengurangan kegiatan fisik dalam APBD 2021 mendatang, beliau mengatakan akan kita lihat pada program kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya. Sebab pihak eksekutif belum menyampaikan program setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pada DPRD Barsel, tutup Farid Yusran mengakhiri. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889