METROKalteng.com
NEWS TICKER

Lagi, Satnarkoba Barut Ringkus SR Pemilik Narkoba Jenis Sabu

Sunday, 26 February 2023 | 9:26 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 14

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil meringkus satu pengedar narkotika jenis sabu, Srd alias Radi (40) di bilangan jalan yang terletak di Desa Nihan Hilir, RT 05, Kecamatan Lahei Barat sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (25/2/2023).

Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil meringkus salah seorang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di sebauh jalan di Desa Nihan Hilir, Kecamatan Lahei Barat.

“Satnarkoba telah mengamankan 6 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu,” tandas Kasat Narkoba Barut, Iptu Arie Indra Susilo, Minggu (26/2/2023).

Jalannya kejadian kata Kasat Narkoba, sebelumnya anggota SatresNarkoba Polres Barito Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya jajaran Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang dalam perjalanan dari kota Muara Teweh menuju Desa Nihan Hilir Kecamatan Lahei Barat.

Disebutkan pula, bahwa petugas menunggu dipinggir jalan arah Desa Nihan Hilir, saat pelaku melintas petugas melakukan pemberhentian pelaku, petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan motor yang dipakai pelaku.

“Ketika dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor pelaku, petugas menemukan 4 (empat) buah paket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu di celana saku kanan pelaku,” tandas Kasat Narkoba.

Kemudian pelaku digelandang ke rumah yang dihuni oleh Radi di jalan Veteran Gg Kinibalu Rt 26B. Dikediaman pelaku juga dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dimana pelaku berdomisili.

“Pada saat dilakukqn penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 2 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan dilemari didalam kaos kaki milik pelaku Radi,” ungkap Kasat Narkoba.

Dikatakannya bahwa pelaku dan barang bukti lainnya digelandang ke Polres Barut untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, barang bukti yang diamankan bersama pelaku yaitu 6 (enam) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,94, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening berwarna merah.

Barang bukti lainnya juga ditemukan 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah kaos kaki warna putih hitam, 1 buah handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih dengan No Rangka : MH1JM0417NK003186, No, Mesin :JM04E1003207 dan uang tunai berjumlah Rp400.000.

“Kepada pelaku dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Barut, Iptu Arie Indra Susilo.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889