METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pelaku Perampokan Dijalan Lintas Kebun Sawit PT AGU Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Barut

Monday, 31 October 2022 | 6:36 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 9

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Kriminsl Polres Barito Utara (Satreskrim-Barut) berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi Rabu tanggal 7 September 2022 lalu kejadin sekitar pukul 20. 30 Wib di pertengahan jalan lintasb antara camp Kandau PT AGU dan Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut.

Adapun pelaku curas merupakan teman korban sendiri, bernama Romelan alias Bagas (42). Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Barut di Ponorogo, Jawa Timur, Jum,at (28/10/2022) dan tetsangka langsung digelandang ke Polres Barut untuk dilakukan prmeriksaan intensif.

Pelaku curas berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp30 juta, pelaku telah merampok korban dan juga melukai korban bernama Muchlisin (40) dengan menggunakan sebilah pisau di TKP, sedangkan korban merupakan warga Desa Walur, RT 001, Kecamatan Gunung Timang Kandui.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadnyana saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Barito Utara, Senin (31/10/2022) siang mengatakan pelaku diamankan bermula dari pemeriksaan beberapa orang saksi-saksi.

“Sejumlah saksi menyebutkan hahwa sebelum kejadian, perampokan, pelaku sempat bertanya apakah korban sudah pulang dan melintas di jalan Kandau. Dari keterangan ini lalu yang bersangkutan dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah datang,” tegas AKBP Gede Pasek Mulyadnyana saat memberi keterangan press rilis didampingi Waka Polres Kompol Roni Wijaya dan Kasat Reskrim Barut, AKP Wahyu Setia Budiarjo.

Lebih lanjut Kapolres Gede Pasek mengatakan, saat dilakukan pemanggilan resmi hingga dua kali, pelaku bukannya datang, malah kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

“Aparat Kepolisian yang tak mau boronanya lolos, sejumlah anggota buser diberangkatkan ke Kabupaten Ponorogo dan sebelumnya sudah berkordinasi dengan unit Resmob Ponorogo. Pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana.

Sehingga pelaku Romelan alias Bagas (42) dibidik pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 kurungan.

Sementara pelaku, Romelan alias Bagas saat di wawancarai wartawan media mengaku, jika korban yang di bacok dan diambil uangnya, merupakan temannya sendiri dan serta nekad melakukan tindak kriminal karena terlilit hutang piutang.

“Saya menyesal dan khilaf padahal itu teman saya sendiri karena saya terlilit hutang piutang dan tidak bisa bayar, sehingga saya nekat mencuri uang teman. Gaji saya tidak cukup hanya buruh angkut sawit,” sebutnya pada saat diinterogasi di Mapolres Barut, Senin (31/10/2022).

Dalam pengakuannya Romelan alias Bagas juga membawa kabur sejumlah uang dan sudah dipakai untuk membelli sepeda motor Satria F seharga Rp11 juta dan membeli kalung seharga Rp3,7 juta. Uang tersisa Rp5 juta, namun telah di sita aparat sebagai barang bukti.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889