METROKalteng.com
NEWS TICKER

Oplos Gas LPG 3 Kg, Warga Jalan Pendreh Diciduk Satreskrim Polres Barut

Saturday, 17 September 2022 | 6:53 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 5

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap SN alias Pitri (43) dan A alias To warga Jalan Pendreh Rt 30, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah kedapatan saat melakukan pemindahan gas LPG 3 kg ke tabung industri LPG 12 kg, Kamis (16/9/2022).

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKBP Wahyu Satio Budiarjo mengungkapkan aksi penggerebekan rumah warga di Jalan Pendreh tersebut yang sebelumya aparat telah menfapat informasi dari warga sekitar.

“Seusai dilakukan aksi penyelidikan oleh petugas, ternyata ada kegiatan pengoplosan elpiji tabung gas. Ketika aparat melakukan penggeledahan didapati pelaku tengah menyalahgunakan niaga bahan bakar gas (LPG) disubsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg non subsidi atau mengoplos gas bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung non subsidi 12 Kg, kegiata pelaku diketahui tanpa ijin dari pihak pridusen,” tegas Kasat Reskrim Barut, AKP Wahyu, Jumat (16/09/2022)..

Kemudian aparat menggelandang kedua pelaku SN alias Pitri dan A alias To bersama barang bukti dalam perkara tindak pidana ke Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Terhadap tersangka dibidik dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, 26 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong, 23 tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong, 1 buah kursi plastik warna hijau.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita 3 buah tutup gas 12 Kg warna kuning, 26 buah tutup gas 3 Kg warna biru, 1 bungkus karet warna merah, 1 buah gunting, 3 buah obeng, 1 rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam, 2 buah selang gas warna hitam, 2 buah sarung tangan, 2 buah plastik es batu yang telah mencair, 1 buah handuk warna merah, 1 buah handuk warna kuning, 1 buah clam dan 2 buah kursi berukuran kecil berwarna biru.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889